Hadapi Gelombang Praperadilan, Sejumlah Jaksa Diperbantukan di Biro Hukum KPK
Berita

Hadapi Gelombang Praperadilan, Sejumlah Jaksa Diperbantukan di Biro Hukum KPK

Biro Hukum kekurangan tenaga karena hanya memiliki 9 fungsional.

Oleh:
NOV/ANT
Bacaan 2 Menit
Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina M Girsang (kedua dari kiri). Foto: RES
Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina M Girsang (kedua dari kiri). Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) "kebanjiran" praperadilan pasca putusan praperadilan Komjen (Pol) Budi Gunawan. Hal ini membuat Biro Hukum KPK kekurangan personil, sehingga sejumlah jaksa yang biasa menangani perkara harus diperbantukan untuk menghadapi gelombang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Muliana Girsang mengaku masih menginventarisasi siapa saja jaksa yang akan diperbantukan di Biro Hukum. "Ada sekitar 9-10 jaksa. Saya lagi mencari jaksa yang sedang tidak ada sidang atau tidak menangani banyak perkara. Yang bisa bantu full, soalnya harus fokus. Saya belum bisa sebut namanya," katanya, Selasa (17/3).

Saat ini, menurut Chatarina, ada sekitar lima permohonan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi KPK ke PN Jakarta Selatan. Pertama, praperadilan Suryadharma Ali, kedua Sutan Bhatoegana, ketiga Fuad Amin, keempat Suroso Atmo Martoyo, dan kelima praperadilan yang baru diajukan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo.

Namun, dari lima praperadilan tersebut, baru empat yang sudah ada penetapannya. Untuk Hadi Purnomo belum ada penetapan. Sesuai penetapan PN Jakarta Selatan, praperadilan Sutan Bhatoegana dan Suryadharma Ali masing-masing akan digelar pada 23 dan 30 Maret 2015. Sementara praperadilan Fuad Amin akan digelar awal April 2015.

"Sidangnya hampir bersamaan, sedangkan fungsional di Biro Hukum cuma sembilan orang. Belum lagi sidang uji materi UU KPK di MK. Ada juga dua sidang gugatan di PN Jakarta Selatan dan di daerah, seperti di Medan yang sedang berjalan. Jadi, kami kekurangan jumlah tenaga karena sidang praperadilan kan setiap hari, terus-terusan selama seminggu," ujar Chatarina.

Chatarina menyatakan, apabila sidang-sidang praperadilan telah selesai, jaksa-jaksa itu akan kembali bertugas di Direktorat Penuntutan KPK. Jaksa-jaksa tersebut dapat diperbantukan kembali di Biro Hukum jika suatu saat muncul gelombang praperadilan berikutnya. "Jadi, saya harus bagi kekuatan teman-teman ini supaya persiapannya lebih baik," imbuhnya.

Sementara, Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna mengatakan pihaknya sudah menerima pendaftaran permohonan praperadilan Hadi Poernomo pada 16 Maret 2015. Permohonan praperadilan Hadi Poernomo didaftarkan oleh kuasa hukumnya dan diterima pengadilan dengan nomor register 21/Pid.Prap/2015/PN.Jkt-Sel.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait