Empat Caketum PERADI Adu Janji Program di Acara Debat
Utama

Empat Caketum PERADI Adu Janji Program di Acara Debat

PSHK, IJSL dan Hukumonline ingin mendorong agar PERADI menjadi organisasi advokat yang tidak hanya profesional dan akuntabel, tetapi juga memperjuangkan keadilan.

Oleh:
RZK/RFQ/KAR
Bacaan 2 Menit
Empat kandidat Ketua Umum PERADI, Juniver Girsang, Hasanuddin Nasution, Humphrey Djemat, dan Luhut Pangaribuan dalam acara debat yang diselenggarakan PSHK, IJSL, dan Hukumonline, Rabu (18/3). Foto: RES
Empat kandidat Ketua Umum PERADI, Juniver Girsang, Hasanuddin Nasution, Humphrey Djemat, dan Luhut Pangaribuan dalam acara debat yang diselenggarakan PSHK, IJSL, dan Hukumonline, Rabu (18/3). Foto: RES
Acara debat calon Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang diprakarsai oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Indonesia Jentera School of Law (IJSL), dan Hukumonline akhirnya terlaksana. Bertempat di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, acara tersebut tidak hanya disesaki dengan para tim sukses, tetapi juga puluhan undangan dari beragam kalangan.

Dari lima kandidat yang mengkonfirmasi kesediaannya untuk hadir, ternyata hanya empat kandidat yang muncul. Mereka adalah Juniver Girsang, Hasanuddin Nasution, Humphrey Djemat, dan Luhut MP Pangaribuan. Sehari menjelang hari-H, panitia mendapat kabar dari tim sukses Fauzie Yusuf Hasibuan bahwa kandidat mereka tidak bisa hadir.

Dalam sambutannya, Direktur Eksekutif PSHK Eryanto Nugroho mengatakan acara debat ini adalah wujud partisipasi masyarakat dalam pembangunan profesi advokat dan organisasi advokat. Ery menegaskan bahwa lembaganya bersama IJSL dan Hukumonline memiliki sejarah dan komitmen terhadap perkembangan dunia advokat Indonesia.

“PSHK sendiri pernah melakukan riset yang komprehensif mengenai profesi advokat, berpartisipasi aktif dalam pembahasan RUU Advokat, dan ikut aktif membidani kelahiran PERADI,” papar Ery.

Terkait tema debat yakni “Menuju PERADI yang Profesional, Akuntabel, dan Memperjuangkan Keadilan”, Ery menjelaskan PSHK bersama IJSL dan Hukumonline ingin mendorong agar PERADI menjadi organisasi advokat yang tidak hanya profesional dan akuntabel, tetapi juga memperjuangkan keadilan.   

Merujuk pada catatan sejarah, Ery mengingatkan bahwa puluhan tahun yang lalu, peran advokat generasi awal begitu signifikan dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia, mewujudkan negara hukum, dan menegakkan HAM. Dia menyebut beberapa sosok advokat pendahulu seperti Yap Thiam Hien, Mr Besar Mertokusumo, Moh Yamin, dan Suardi Tasrif.

“Berangkat dari sejarah itu, PERADI harus meningkatkan peran aktifnya dalam reformasi hukum Indonesia, penegakan HAM dan pemberantasan korupsi,” papar Ery menyampaikan harapan tentang PERADI.

Memasuki sesi debat yang dipandu oleh Koordinator KontraS Harris Azhar selaku moderator, masing-masing kandidat secara bergiliran menyampaikan visi, misi, dan program mereka. Mendapat giliran pertama, Juniver Girsang menegaskan visi utama jika terpilih sebagai Ketua Umum PERADI yakni rekonsiliasi.

“Saya mau mencalonkan diri menjadi Ketua Umum DPN PERADI dengan alasan karena saat ini keadaan advokat kita, organisasi kita, sudah dalam keadaan kritis,” tutur Juniver

Menurut Juniver, kondisi kritis yang dimaksud adalah profesi advokat tidak lagi dihormati masyarakat, penegak hukum, dan sesama rekan advokat. Bahkan melalui RUU Advokat yang diprakarsai sejumlah pihak yang ironisnya juga dari kalangan advokat beberapa bulan yang lalu, profesi advokat terancam tidak lagi menyandang status penegak hukum dan officium nobile.

“Ini semua terjadi karena kita saling cakar-mencakar, satu-satunya mengatasi itu, di dalam visi misi saya, kita harus melakukan rekonsiliasi. Jika ada rekonsiliasi, saya yakin profesi advokat akan kembali bermartabat,” papar Juniver.

Giliran berikutnya, Hasanuddin Nasution menegaskan pentingnya membangun profesi advokat secara berkualitas. Caranya, menurut Hasanuddin, adalah dengan meningkatkan sistem pendidikan advokat, baik itu Pendidikan Khusus Profesi Advokat ataupun pendidikan lanjutan advokat.

“Selama hampir 12 tahun saya konsisten ada di dalam PERADI, saya melihat terjadi gap yang sangat jauh antara kualitas advokat di Jakarta dengan yang di luar Jakarta, apalagi Papua,” jelasnya.

Dikatakan Hasanuddin, kualitas advokat di seluruh Indonesia harus setara. Dia berharap advokat di daerah diberi kesempatan untuk maju dan berkembang, sehingga tidak muncul kesan bahwa hanya advokat Jakarta yang melanglang buana ke seluruh pelosok Indonesia untuk menangani perkara.

“Jangan sampai advokat-advokat daerah hanya menjadi penonton, ini mengerikan sekali,” tegasnya.

Setelah Hasanuddin, Humphrey Djemat mendapat giliran untuk memaparkan visi, misi dan program. Dia menegaskan bahwa perubahan adalah suatu hal mutlak yang harus terjadi di tubuh PERADI. Humphrey ingin menawarkan paradigma baru yakni desentralisasi untuk menggantikan paradigma sentralisasi yang selama ini terjadi.

“DPC-DPC PERADI harus diberdayakan. Empowering (penguatan, red) DPC itu sangat mutlak. Oleh karena itu, dana diberikan untuk DPC, tetapi ingat bukan Sinterklas karena harus dikaitkan dengan program-program,” papar Humphrey.

Humphrey usul dana yang dimiliki PERADI, 40 persen dialokasikan untuk DPC-DPC, 60 persen untuk DPN. “Supaya harga diri mereka (DPC-DPC) bisa kuat sekali, sehingga mereka ke Munas tidak perlu minta kepada kandidat, cukup mereka punya kas sendiri.”

Giliran terakhir, Luhut Pangaribuan mengatakan PERADI harus menjadi rumah yang nyaman bagi seluruh advokat Indonesia. Menurut Luhut, rumah yang dimaksud tidak dalam arti rumah secara fisik, tetapi dalam arti konseptual. PERADI harus menjadi tempat bagi advokat mendapat perlindungan dalam menjalankan profesinya.

“Saat ini, PERADI belum menjadi rumah bagi seluruh advokat Indonesia. Oleh karena itu, saya pastikan PERADI akan sungguh-sungguh menjadi rumah bagi seluruh advokat. Tidak sekadar rekonsiliasi, tetapi sharing, caring, dan training,” ujar Luhut.

Berdasarkan pantauan hukumonline, dengan durasi kurang lebih tiga jam, acara debat berlangsung dengan cukup hangat. Kelihaian Harris Azhar memandu acara serta keberadaan para tim pendukung masing-masing calon Ketua Umum menjadikan acara debat berlangsung meriah dan menarik.
Bagi anda yang tidak sempat menyaksikan langsung acara debat, silakan menonton video di bawah ini, yang juga dapat disaksikan di Youtube, kanal khusus Hukumpedia.

Tags:

Berita Terkait