Dua Calon Ketum PERADI Kecam Surat DPP AAI
Utama

Dua Calon Ketum PERADI Kecam Surat DPP AAI

Dalam surat disebutkan seluruh anggota AAI wajib mematuhi hasil Rakernas dan Rapimnas yang menunjuk Humprey Djemat sebagai calon Ketua Umum PERADI.

Oleh:
FAT/RFQ/KAR
Bacaan 2 Menit
Caketum PERADI yang berasal dari AAI, kiri-kanan: Juniver Girsang, Humphrey Djemat, dan James Purba. Foto: RES
Caketum PERADI yang berasal dari AAI, kiri-kanan: Juniver Girsang, Humphrey Djemat, dan James Purba. Foto: RES
Dua calon Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Ketum PERADI) mengecam diterbitkannya sepucuk surat yang dilayangkan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI) kepada perwakilan DPC AAI di seluruh Indonesia. Keduanya adalah Jamaslin James Purba dan Juniver Girsang.

James yang juga tercatat sebagai Ketua Dewan Penasihat DPC AAI Jakarta Pusat menilai, surat tersebut mencerminkan tak berjalannya demokrasi. Padahal, saat Rapimnas AAI di Bandung, selain merekomendasikan Humphrey sebagai calon Ketum PERADI, tapi juga membuka peluang bagi calon lain untuk mencalonkan diri.

“Waktu Rapimnas di Bandung, memang direkomendasikan dari AAI Pak Humphrey (Humphrey Djemat), tapi ada komanya bahwa calon-calon lain di luar Pak Humphrey yang mau mencalonkan ya monggo aja,” kata James saat dihubungi hukumonline, Kamis (19/3).

Atas dasar itu pula, James ikut mencalonkan diri sebagai Ketum PERADI. Menurutnya, pencalonan ini tidak membawa organisasi AAI, melainkan sebagai calon independen. Ia menegaskan, calon independen ini diperbolehkan dalam anggaran dasar PERADI. “Kalaupun mungkin ada calon lain di luar Pak Humphrey berarti dia calon independen, tidak membawa nama AAI. Karena itu juga diakomodir oleh anggaran dasar PERADI,” katanya.

Selain itu, lanjut James, dirinya mencalonkan diri dalam Musyawarah Nasional (Munas) PERADI, bukan AAI. Maka itu, aturan mainnya berada di PERADI, bukan di AAI. Jika berkaitan dengan pilihan, seharusnya diserahkan ke masing-masing anggota, sesuai dengan kandidat yang dinilai mampu membawa kebaikan untuk PERADI.

“Tidak perlu pakai ancaman-ancaman seperti itu namanya tidak demokratis,” cetusnya.

James mengatakan, lantaran Munas yang akan dilaksanakan adalah Munas PERADI, maka AAI tidak bisa memberikan sanksi kepada seseorang yang berstatus sebagai anggota PERADI. Menurutnya, jika sanksi ini tetap diberikan dan bahkan terjadi pemecatan terhadap anggota tersebut, hal itu dapat menyerang Humphrey sendiri. James sendiri mengaku tak pernah menerima langsung surat tersebut, melainkan diberitahu oleh salah satu rekannya di luar kota.

“Justru kalau dipecat akan menjadi blunder bahwa tindakan pemimpin seperti ini tidak bijak. Tidak perlu pakai tertulislah, kalau tertulis seolah-olah ini sudah pelanggaran serius. Orang berarti sudah dikekang kemerdekaannya dalam beraspirasi dan berpendapat, berarti tidak perlu lagi yang namanya kampanye,” kata James.

Hal sama diutarakan oleh Juniver. Ia menyayangkan munculnya surat tersebut. Menurutnya, keberadaan surat ini malah menimbulkan situasi yang tak kondusif bagi anggota AAI sendiri. Ia mengatakan, Munas PERADI ini bukan untuk memilih bahwa calon yang pantas dari organisasi tertentu, melainkan memilih calon yang memilih kapasitas terbaik.

“Padahal, munas ini bukan memilih, apakah dia karena dari AAI, dari Ikadin atau organisasi lain. Tapi memilih orang yang kapabel,” ujarnya kepada hukumonline.

Menurutnya, jika surat tersebut benar adanya maka hal tersebut merupakan sebuah kemunduran di organisasi AAI. “Dan harapan saya, rekan Humphrey harus bisa memahami kembali makna daripada PERADI kita bersatu, tidak lagi melihat latar belakang, tetapi sudah bersatu bagaimana organisasi kita besarkan bersama-sama,” kata Juniver yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPP AAI ini.

Padahal, lanjut Juniver, terdapatnya anggota AAI di luar Humphrey yang ikut bursa calon Ketum PERADI bisa menjadi hal positif bagi organisasi AAI sendiri. Hal tersebut dikarenakan AAI berhasil mencetak kader-kadernya untuk memimpin di PERADI.

“Seharusnya, Humphrey bangga melihat banyak kader AAI yang berani bersaing untuk menjadi calon Ketua Umum PERADI. Dengan demikian AAI melahirkan calon pemimpin. Dengan demikian pengkaderan di AAI berjalan dan berhasil. Seharusnya dia bangga,” katanya.

Hukumonline telah mencoba menghubungi Humphrey dan Sekretaris Jenderal DPP AAI Johnson Pandjaitan pada Kamis (19/3) dan Jumat (20/3), untuk mengklarifikasi surat tesebut, namun tak berhasil. Hingga tulisan ini diturunkan, pesan singkat yang dilayangkan hukumonline kepada Johnson pun tak dibalas.

Hukumonline menerima dokumen yang merupakan surat DPP AAI tertanggal 9 Maret 2015 perihal pelaksanaan keputusan Rakernas AAI 2014 di Makassar dan Rapimnas AAI 2015 di Bandung. Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum DPP AAI Humphrey Djemat dan Sekretaris Jenderal DPP AAI Johnson Pandjaitan itu meminta seluruh anggota AAI yang terpilih sebagai perwakilan cabang-cabang PERADI untuk dalam Munas PERADI agar konsisten dari hasil Rakernas dan Rapimnas DPP AAI dengan memilih Humphrey sebagai Ketua Umum PERADI periode 2015-2020.

Dalam surat itu juga menyebutkan bahwa DPP AAI akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap anggota AAI yang tidak taat asas serta melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan, nama baik dan kehormatan AAI sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AAI.
Tags:

Berita Terkait