Praperadilan Udar, Hakim Akan Memperingatkan Kejagung Dkk
Berita

Praperadilan Udar, Hakim Akan Memperingatkan Kejagung Dkk

Para pihak yang tidak hadir akan dianggap tidak memperjuangkan haknya dalam sidang.

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono saat menghadiri sidang praperadilan yang diajukannya di PN Jaksel, Senin (23/3). Foto: RES.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono saat menghadiri sidang praperadilan yang diajukannya di PN Jaksel, Senin (23/3). Foto: RES.

Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Handri Anik Effendi akan memperingatkan para pihak yang tidak hadir dalam sidang permohonan praperadilan tersangka kasus korupsi bus TransJakarta, Udar Pristono.

Sidang perdana permohonan praperadilan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu yang rencananya digelar pada Senin (23/3) ditunda hingga dua pekan ke depan. “Dengan tidak lengkapnya para pihak maka persidangan harus ditunda, pihak yang belum hadir dipanggil dengan peringatan. Apabila tidak hadir maka dianggap tidak memperjuangkan hak mereka dalam persidangan,” ujar Anik.

Dalam sidang ini, sejumlah pihak menjadi termohon dan turut tergugat dalam permohonan praperadilan Udar. Mereka adalah Kejaksaan Agung (termohon), Badan Pemeriksa Keuangan (turut tergugat I), Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (turut tergugat II), PT Transportasi Jakarta (turut tergugat III), PT Industri Kereta Api (turut tergugat IV), Dirut PT Sapta Daya Guna Prima (turut tergugat V) dan Gubernur DKI Jakarta (turut tergugat VI).

Dari semua pihak itu, hanya pihak pemohon (Udar Pristono) dan PT Industri Kereta Api yang hadir dalam persidangan.

Awalnya, Udar meminta hakim untuk menunda persidangan hingga satu pekan. Namun, hal tersebut ditolak oleh hakim dikarenakan ada pihak yang berdomisili di Jakarta Timur, sehingga bukan kewenangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan pemanggilan.

“Karena para pihak berdomisili di luar Jakarta Selatan maka pemanggilan bersifat  delegasi, sehingga waktu tercepat adalah dua minggu. Kalau untuk perdata umum tiga minggu,” jelas hakim.

Udar menilai ada kejanggalan dalam penundaan sidang praperadilan yang diputuskan hakim. "Alasannya karena tergugat tidak hadir. Saya juga bingung Kejaksaan Agung kan kantornya di sini, itu dekat sekali. Kalau saya di BAP saya dijemput paksa, giliran dia tidak hadir," sesal Udar setelah persidangan.

Tags:

Berita Terkait