Lima Dakwaan Jerat Pemilik Akun @TrioMacan2000
Berita

Lima Dakwaan Jerat Pemilik Akun @TrioMacan2000

Dari UU ITE hingga UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Para terdakwa pemerasan melalui akun twitter Harry Koes, Eddy Saputra dan Raden Nuh saat sidang perdana di PN Jaksel, Senin (23/3). Foto: RES.
Para terdakwa pemerasan melalui akun twitter Harry Koes, Eddy Saputra dan Raden Nuh saat sidang perdana di PN Jaksel, Senin (23/3). Foto: RES.

Jaksa penuntut umum (JPU) menjerat tiga tersangka pemerasan dengan akun twitter, Harry Koes, Eddy Saputra dan Raden Nuh dengan lima dakwaan dan pasal berlapis. Raden Nuh disebut-sebut sebagai pemilik dan pengelola akun twitter, @TrioMacan2000.

Ini disampaikan oleh tim jaksa penuntut umum dalam sidang perdana kasus pemerasan tersebut terhadap petinggi PT Telkom, Abdul Sattar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (23/3). Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Edi Sucipto.

Pada dakwaan pertama yang dibacakan oleh JPU Azy Tyawatdana, tiga terdakwa itu dengan Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut JPU, dakwaan pertama dikenakan atas perbuatan para terdakwa karena mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi kepada korban.

Sedangkan pada dakwaan kedua, para terdakwa dikenai Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 29 UU ITE Jo. Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP. “Dengan sengaja mengirim informasi atau membuat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan,” jelas JPU.

Pada dakwaan ketiga, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 369 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP atas perbuatan memberi ancaman pencemaran nama baik dan membuka rahasia. "Ada perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melakukan ancaman pencemaran nama baik,"  tambahnya.

Sedangkan dakwaan keempat adalah Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atas perbuatan penipuan. "Terdakwa melakukan penipuan, karena menjanjikan akan menghapus informasi yang diposting setelah dikirimkan uang, tapi setelah dikirim tetap tidak dihapus," jelas Azy.

Tags:

Berita Terkait