Asbanda Berharap BPD Diatur di Bab Tersendiri di RUU Perbankan
Berita

Asbanda Berharap BPD Diatur di Bab Tersendiri di RUU Perbankan

Agar BPD menjadi bank regional yang kuat dan berdaya saing tinggi serta berkontribusi signifikan bagi pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum Asbanda Eko Budiwiyono. Foto: www.asbanda.com
Ketua Umum Asbanda Eko Budiwiyono. Foto: www.asbanda.com
Masuknya RUU Perubahan Kedua Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2015 terus mendapat respon dari sejumlah pihak. Kali ini, respon datang dari Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda).

Ketua Bidang IT dan Legal Asbanda, Daniel Tagu Dedo, menyarankan agar substansi mengenai Bank Pembangunan Daerah (BPD) menjadi bab tersendiri di RUU Perbankan. Dalam bab tersebut, banyak klausul yang bisa dimasukkan sehingga memperkuat peran BPD dalam pembangunan nasional.

Misalnya, lanjut Daniel, adanya ketegasan mengenai ruang lingkup BPD, mengenai status kepemilikan saham, rencana dan jangkauan wilayah kerja, produk serta remunerasi. Selain itu, dalam RUU Perbankan diperlukan klausul mengenai tujuan dibentuknya BPD.

"BPD didirikan sebagai pengelola kas daerah. Kalau dana APBN dan APBD dikelola oleh satu bank, demi efísiensi nasional. Ini harus diperjuangkan, sehingga tidak ada lagi operasional risk," tutur Daniel di kantor Asbanda di Jakarta, Rabu (25/3).

Hal sama diutarakan Ketua Umum Asbanda, Eko Budiwiyono. Ia berharap, fungsi BPD yang menjadi pilar perbankan Indonesia bisa dimasukkan dalam RUU. "Tujuannya agar BPD menjadi bank regional yang kuat dan berdaya saing tinggi serta berkontribusi signifikan bagi pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah," katanya.

Dalam lima tahun terakhir, lanjut Eko, kinerja BPD terus meningkat. Hingga Desember 2014, aset BPD mencapai Rp446,17 triliun atau meningkat 12,55 ppersen dibandingkan Desember tahun 2013 yang sebesar Rp390,17 triliun. Menurutnya, kekuatan aset BPD tersebut menunjukkan bahwa BPD bisa menjadi potensi kekuatan yang solid dalam kancah persaingan industri perbankan nasional.

"Dengan prestasi dan pertumbuhan kinerja BPD secara nasional maupun lokal saat ini, BPD optimis mampu menjadi garda terdepan pembangunan ekonomi daerah untuk mendukung suksesnya program pemerintah," tutur Eko.

Di tempat yang sama, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perbankan Gus Irawan Pasaribu, menyambut baik usulan BPD. Menurutnya, hal tersebut menjadi masukan yang bagus bagi Panja dalam menyusun draf RUU Perbankan. Rencananya, Panja juga akan meminta masukan dari stakeholder lain, mulai dari regulator hingga pelak industri terkait penyusunan RUÙ ini.

"Teman-teman ASBANDA usulkan dalam RUU nanti dimasukkan BPD, ini masukan bagus bagi Panja," kata politisi dari Partai Gerindra ini.

Gus Irawan menuturkan, selain klausul mengenai BPD, dalam RUU juga akan dibahas mengenai ketegasan wilayah abu-abu terkait fungsi dan tugas Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketegasan penting agar pelaku industri tidak kebingungan dengan kebijakan yang dilahirkan oleh kedua regulator tersebut.

"Sesungguhnya berpisahnya pengawasan perbankan dari BI ke OJK menciptakan area abu-abu di industri perbankan. Hal ini akan membingungkan industri perbankan," katanya.

Selain itu, ketegasan diperlukan agar tidak terjadi mismatch antara pengawasan makroprudensial dan mikroprudensial. Menurutnya, potensi terjadinya mismatch sudah mulai tampak dari kemiripan program kerja BI dan OJK. BI membentuk Lembaga Keuangan Digital (LKD) dan OJK membentuk layanan keuangan digital (Laku Pandai).

"Maka harus ditegaskan bahwa kegiatan makroprudensial masih menjadi tugas BI dan sesuai juga dengan amanat UU OJK. Seharusnya, UU BI dan UU OJK itu harus paralel," tutup Gus Irawan.
Tags:

Berita Terkait