DPP AAI Laporkan James Purba ke Komisi Pengawas PERADI
Yang dilaporkan adalah Jamaslin James Purba. Disebutkan dalam surat dua lembar yang ditandatangani Johnson Panjaitan selaku Sekretaris Jenderal DPP AAI dan Darwin Aritonang selaku Wakil Ketua Umum DPP AAI itu, James dilaporkan dengan tuduhan penyalahgunaan kantor Sekretariat DPP AAI.
Penyalahgunaan yang dimaksud dalam surat laporan itu adalah terkait dengan Rapat Anggota Cabang (RAC) DPC PERADI Jakarta Pusat yang dipimpin James pada 10 Maret 2015. Disebut dalam surat, RAC itu digelar James selaku Ketua DPC PERADI Jakarta Pusat tanpa sepengetahuan dan/atau seizin DPP AAI.
“Kami menilai bahwa penggunaan kantor Sekretariat DPP AAI sebagai tempat penyelenggaraan Rapat DPC PERADI Jakarta Pusat adalah suatu bentuk penyalahgunaan karena diselenggarakan untuk kepentingan pribadi Rekan Jamaslin James Purba dan/atau kepentingan lain di luar agenda kegiatan dan/atau tujuan AAI dan perlu kami tegaskan pula bahwa kami sangat keberatan terkait dengan penyalahgunaan tersebut,” demikian tertulis dalam surat laporan tersebut.
Disinggung juga dalam surat tertanggal 20 Maret 2015 itu, status James sebagai anggota AAI sekaligus pengurus DPP AAI. Hal ini oleh DPP AAI dikaitkan dengan hasil Rapat Kerja Nasional AAI pada 7-8 November 2014 yang kemudian dikukuhkan dalam Rapat Pimpinan Nasional AAI pada 29 Januari 2015, yang memutuskan untuk mengusung Humphrey Djemat sebagai calon Ketua Umum DPN PERADI.
Dalam surat laporan ke Komisi Pengawas, DPP AAI mempersoalkan hasil RAC DPC PERADI Jakarta Pusat yang dipimpin James yang ternyata tidak mengusung Humphrey Djemat sebagai calon Ketua Umum DPN PERADI. Hasil RAC itu dinilai tidak mencerminkan hasil Rakernas dan Rapimnas AAI, padahal James adalah anggota AAI dan pengurus DPP AAI.
Di akhir surat laporan, DPP AAI memohon kepada Komisi Pengawas untuk menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap James, dan memberikan sanksi tegas apabila tindakan James terbukti melanggar kode etik profesi advokat dan/atau AD/ART dan/atau ketentuan lain yang berlaku di AAI.
Dihubungi hukumonline, Darwin Aritonang mengatakan melalui laporan ke Komisi Pengawas ini, pihaknya ingin mempertanyakan etika James selaku salah seorang calon Ketua Umum PERADI. Darwin menegaskan ruangan yang digunakan James untuk RAC itu adalah Sekretariat DPP AAI, bukan kantor DPC PERADI Jakarta Pusat.
“Saya sendiri nggak tahu kalau itu ruangan DPC PERADI Jakarta Pusat, karena setelah saya tidak lagi menjadi pengurus DPC (PERADI Jakarta Pusat,red), saya nggak tahu perkembangannya,” paparnya.
Diakui Darwin, ruangan dimaksud sebelumnya memang menjadi kantor DPC PERADI Jakarta Pusat ketika ketua umumnya dijabat oleh Humphrey Djemat. Seharusnya, menurut dia, ketika posisi Ketua Umum berganti dari Humphrey ke James, kantor Sekretariat DPC Jakarta Pusat.
“Logikanya kan harusnya di kantornya si Ketua (sekretariat DPC PERADI Jakarta Pusat, red). Apalagi, kan katanya ketua (James, red) punya uang banyak,” kata Darwin.
Atas laporan yang disampaikan DPP AAI, Darwin berharap PERADI melalui Komisi Pengawas untuk menegakkan aturan yang berlaku. Dia meminta Komisi Pengawas peka dengan segera menindaklanjuti laporan DPP AAI.
RAC Sesuai Aturan
Diminta tanggapannya, James Purba menegaskan bahwa pelaksanaan RAC PERADI Jakarta Pusat sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya Anggaran Dasar PERADI. Sebelum RAC, kata James, pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada anggota melalui iklan surat kabar di Harian Sinar Harapan.
Menurut James, segala hal yang berkaitan dengan RAC adalah kewenangan DPN PERADI. Penilaian apakah RAC sesuai dengan aturan Anggaran Dasar atau tidak menjadi wilayah kewenangan DPN PERADI, bukan Komisi Pengawas. James berharap Komisi Pengawas menyikapi setiap permasalahan dengan bijak dan objektif.
“Kami berharap agar Komisi Pengawas tidak terprovokasi oleh oknum-oknum yang melakukan sembarangan laporan ke Komisi Pengawas untuk mendiskreditkan pengurus PERADI Jakarta Pusat, apalagi tujuannya mendiskreditkan terkait dengan pencalonan kami sebagai Ketua Umum PERADI,” tutur James, Rabu malam (25/3).
Terkait tuduhan penyalahgunaan kantor Sekretariat DPP AAI, James mengklarifikasi bahwa awalnya justru Humphrey Djemat Ketua Umum DPP AAI yang menjadi Ketua DPC PERADI Jakarta Pusat sebelum James, yang meminta agar Sekretariat DPC PERADI Jakarta Pusat tetap di Plaza Gani Djemat yang kebetulan juga menjadi Sekretariat Kantor DPP AAI.
“Bahkan, di depan Plaza Gani Djemat, oleh Pak Humphrey dipasang plang nama yang menyatakan di situ Sekretariat DPC PERADI Jakarta Pusat, sampai sekarang pun plang itu masih ada,” ujar James.
Sejak tahun 2013 menjabat Ketua DPC PERADI Jakarta Pusat, James mengaku selalu melaksanakan kegiatan DPC di kantor tersebut, dan tidak pernah menerima atau mendengar ada pihak-pihak yang keberatan. “Kalaupun sekarang diminta pindah, setiap saat kami dengan senang hati akan pindah,” pungkasnya.
Sementara, Ketua Tim Sukses Jamaslin James Purba, Coki TN Sinambela menegaskan bahwa kantor tempat berlangsungnya RAC DPC PERADI Jakarta Pusat adalah kantor Sekretariat DPC PERADI Jakarta Pusat. Menurut Coki, kantor itu justru menjadi Sekretariat DPC PERADI Jakarta Pusat sejak era Humphrey menjabat Ketua DPC PERADI Jakarta Pusat.
“Sekretariat PERADI Jakarta Jakarta Pusat di situ. Di situ semua aset adalah punya PERADI Jakarta Pusat. Kan dulu beliau (Humphrey) bekas Ketua PERADI Jakarta Pusat, dikasih kantornya lagi di situ. Jadi itu dipake terus sama PERADI Jakarta Pusat,” papar Coki, Selasa (24/3).
Coki justru mempersoalkan tindakan Humphrey yang dia sebut telah merusak lambang-lambang PERADI. “Bagaimana mau menjadi Ketua Umum PERADI yang akan datang, Humphrey, kalau seperti itu, harusnya kan dia menjadi pemersatu dong,” kilahnya.
Berdasarkan penelusuran hukumonline, baik laman resmi DPP AAI maupun DPC PERADI Jakarta Pusat mencantumkan alamat kantor Sekretariat pada gedung yang sama tetapi berbeda lantai.
Sekretariat DPP AAI tertulis beralamat di Plaza Gani Djemat lantai 7, jalan Imam Bonjol No. 76-78, Jakarta. Sementara, DPC PERADI Jakarta Pusat beralamat di Plaza Gani Djemat lantai 5, jalan Imam Bonjol No. 76-78, Jakarta. Untuk diketahui, Plaza Gani Djemat juga menjadi alamat kantor pengacara Humphrey Djemat.
Apabila Anda menggunakan Private Browsing dalam Firefox, "Tracking Protection" akan muncul pemberitahuan Adblock. Anda dapat menonaktifkan dengan klik “shield icon” pada address bar Anda.
Terima kasih atas dukungan Anda untuk membantu kami menjadikan hukum untuk semua