MA Tegaskan Tak Akan Periksa Hakim Sarpin
Berita

MA Tegaskan Tak Akan Periksa Hakim Sarpin

KY panggil kuasa hukum hakim Sarpin Rizaldi.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
MA Tegaskan Tak Akan Periksa Hakim Sarpin
Hukumonline
Mahkamah Agung (MA) menegaskan Badan Pengawas (Bawas) MA tak akan memanggil dan memeriksa hakim Sarpin Rizaldi untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim (KEPPH) yang dituduhkan banyak pihak ketika memutus perkara praperadilan Komjen (Pol) Budi Gunawan (BG). Sebab, hingga saat ini MA menilai tidak ada unsur pelanggaran code of conduct atau unprofessional conduct dalam proses praperadilan itu.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur mengatakan sikap diam MA selama ini terhadap polemik dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Sarpin bukan berarti tidak memberi perhatian atas kasus itu. Badan Pengawasan (Bawas) MA pun, kata Ridwan, tetap mengkaji putusan praperadilan ini sekalipun tidak ada pengaduan dari masyarakat atas dugaan pelanggaran etik tersebut.

“Tidak ada sesuatu yang dinilai ada pelanggaran code of conduct atau unprofessional conduct, kecuali ada pelanggaran itu, baru Bawas akan turun. Berdasarkan pembicaraan masyarakat di luar, Bawas tetap mengkaji tetapi tidak perlu memangil (Sarpin) untuk saat ini,” ujar Ridwan di sela-sela acara HUT IKAHI ke-62 di Hotel Mercure Ancol Jakarta, Kamis (26/3).

Ridwan tegaskan berdasarkan kajian Bawas tidak ada unsur pelanggaran etik atau perilaku yang dilakukan Sarpin saat mengadili dan memutus permohonan praperadilan BG ini termasuk materi putusan. Sejak awal MA memandang tidak berwenang mencampuri (intervensi) substansi putusan yang dijatuhi para hakim. Soalnya, hal ini semata-mata untuk menjaga independensi hakim dan kemandirian peradilan.

Terkait, putusan memperluas objek praperadilan yang dinilai melampaui Pasal 77 KUHAP, Ridwan menjelaskan tidak selamanya hakim sebagai corong undang-undang. Hakim juga bisa bersikap progresif untuk tujuan menemukan hukum baru dengan mempertimbangkan nilai keadilan dan kemanfaatan. “Itulah fungsinya hakim, tidak semata-mata melihat kepastian hukum, tetapi melihat juga rasa keadilan untuk kemanfaatan,” tegasnya.

Meski begitu, MA memandang apabila ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan putusan Sarpin merupakan hal yang wajar. “Kalau yang lain menyebut ada kesalahan yang silahkan saja, atau ada unsur lain ya biarkan saja. Tetapi, memang putusannya seperti itu. Ini pun bisa menjadi pembelajaran bagi penyidik, kalau bukti belum lengkap ya jangan dijadikan tersangka,” katanya.

Menurutnya, putusan praperadilan BG ini mengandung nilai kemanfataan yang ujungnya memberi keadilan bagi semua pihak. Kemanfataannya dapat dilihat dari sikap pemerintah/presiden mengambil sikap tidak melantik pencalonan BG sebagai calon Kapolri dan hubungan Polri dan KPK berangsur-angsur mulai membaik. “Tetapi, bagaimanapun namanya sebuah putusan hakim tidak bisa memuaskan semua pihak,” tegasnya.

Pemeriksaan dugaan pelanggaran etik hakim Sarpin masih terus dilakukan Komisi Yudisial (KY). KY sendiri berencana memanggil hakim terlapor (Sarpin) setelah memanggil kuasa hukumnya. Komisioner KY, Taufiqurrohman Syahuri, memperkirakan awal bulan April ini sudah ada keputusan hasil pleno pemeriksaan kasus ini.

“Kita sudah memeriksa 10 orang saksi, diharapkan awal bulan sudah ada keputusan atas kasus ini. Rencanya kita akan memeriksa Hotma Sitompul sebelum memeriksa hakim Terlapor (Sarpin),” ujarnya.

Taufiq menambahkan pemeriksaan terhadap pengacara Sarpin, Hotma Sitompoel, sebagai saksi akan dilakukan Jumat pekan ini (27/3). “KY telah melayangkan surat panggilan kepada Hotma Sitompoel untuk didengar keterangannya sebagai saksi atas laporan masyarakat terhadap hakim terlapor (SR),” katanya.

Hakim Sarpin Rizaldi sendiri menegaskan tidak akan memenuhi panggilan KY. "Kalau KY mau manggil Hotma, silahkan tanya kepada yang bersangkutan. Tetapi, saya tegaskan saya tidak akan datang ke KY, masa mau saya ulang-ulang sampai 300 kali," tegas Sarpin di ‎Hotel Mercure Jakarta. 

Saat ditanya tidak hadirnya ini justru bisa merugikannya, Sarpin merasa tidak ada pihak-pihak yang dirugikan dengan putusan praperadilan BG ini. "Lagipula, kalau saya memenuhi panggilan KY, saya mau melakukan pembelaan apa? Emangnya saya menjadi terdakwa?" sangkalnya.
Tags:

Berita Terkait