Munas PERADI Ditunda 3-6 Bulan
Aktual

Munas PERADI Ditunda 3-6 Bulan

Oleh:
RZK
Bacaan 2 Menit
Munas PERADI Ditunda 3-6 Bulan
Hukumonline
Usia penyelenggaraan Musyawarah Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Munas PERADI) yang digelar di kota Makassar, Sulawesi Selatan ternyata hanya bertahan dua hari. Setelah hari pertama, Kamis (26/3), resmi dibuka oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, di hari kedua Munas hanya diwarnai dengan penundaan demi penundaan.

Penundaan pertama terjadi pada sesi pertama. Acara Munas yang seharusnya dimulai pukul 08.30 WITA dengan agenda diantaranya pembahasan tata tertib ternyata molor. Peserta yang sudah memenuhi ruangan protes karena panitia tidak tampak kehadirannya.

Beberapa orang jajaran pengurus DPN PERADI lalu mencoba menenangkan peserta dengan janji akan mencoba berbicara dengan pihak panitia dan Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan.

Tidak berselang lama, pihak panitia bersama dengan Otto berhasil dihadirkan ke ruangan Munas. Kehadiran Otto dan Panitia ternyata untuk menyampaikan keputusan bahwa Munas ditunda hingga pukul 14.00 WITA.  

Memasuki pukul 14.00 WITA, peserta kembali harus gigit jari karena Otto dan panitia memutuskan untuk kembali menunda pelaksanaan Munas hingga pukul 20.00 WITA. penundaan dilakukan dengan pertimbangan keamanan.

Malam hari, setelah para peserta selesai makan malam, mereka kembali memasuki ruangan Munas. Sayangnya, sekali lagi peserta harus kecewa karena Munas kembali tidak dapat dilaksanakan. Kali ini, Otto dan panitia memutuskan penundaan dengan rentang waktu yang bukan lagi jam, tetapi bulan.

Berdalih karena suasana yang tidak lagi kondusif serta atas usulan sejumlah DPC, Otto memutuskan bahwa Munas II PERADI ditunda selama 3 hingga 6 bulan ke depan.

Tags: