YLKI Akan Gugat Mensos Terkait Pembagian Rokok
Aktual

YLKI Akan Gugat Mensos Terkait Pembagian Rokok

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
YLKI Akan Gugat Mensos Terkait Pembagian Rokok
Hukumonline
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) akan menggugat Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa karena membagi-bagikan rokok kepada Orang Rimba (Suku Anak Dalam) di daerah Sungai Kemang, Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV, Jambi.

Ketua pengurus harian YLKI Sudaryatmo di Jakarta, Jumat, mengatakan lembaganya akan melaporkan Khofifah jika menteri tersebut tidak menanggapi imbauan YLKI.

"YLKI sudah berusaha menyuarakan keberatannya di berbagai media agar Bu Menteri memberikan tanggapan dengan menggunakan hak jawab. Namun Bu Menteri menganggap pembagian rokok sebagai hal yang wajar," kata Sudaryatmo.

Selain itu, YLKI juga meminta Khofifah untuk menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat karena telah membagikan kesehatan suku anak dalam.

"Kami juga berkirim surat pada beliau hari ini, jika dalam waktu dua minggu dari sekarang belum juga ada tanggapan dan permohonan maaf, maka YLKI dan Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau (Sapta) akan mengambil langkah hukum karena Mensos dengan sengaja mengabaikan kesehatan masyarakat lewat membagikan rokok," kata Sudaryatmo.

Sudaryatmo berpendapat sikap Khofifah tersebut bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam pengendalian tembakau.

"Ini menabrak ketentuan Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Zat Adiktif bagi Kesehatan," kata Sudaryatmo.

 Dalam Pasal 35 ayat 1 PP tersebut menyebutkan pemerintah melakukan pengendalian promosi produk tembakau denga cara membagikan secara cuma-cuma, potongan harga, dan hadiah produk.

Azaz Tigor Nainggolan dari Sapta juga menyayangkan sikap Mensos yang melakukan pendekatan budaya yang menurutnya kurang tepat.

"Kami menghormati kedatangan Mensos ke suku anak dalam. Tapi kami tidak sepakat dengan cara yang dia lakukan, yang kata Mensos pendekatan kultural karena tumenggung itu suka rokok," kata Tigor.

Tigor mengatakan akan menggugat Mensos dan turut tergugat Menteri Kesehatan karena tidak memperingatkan koleganya karena membagikan rokok dengan Pasal 1365 dan Pasal 1367 KUH Perdata.
Tags: