Sanksi BPJS untuk Pemberi Kerja Mulai Juli 2015
Berita

Sanksi BPJS untuk Pemberi Kerja Mulai Juli 2015

Pemberi kerja yang belum mendaftarkan pekerjanya jadi peserta BPJS Kesehatan akan diberi peringatan. Sudah ada MoU Asosiasi Pengusaha dan BPJS Kesehatan.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
BPJS Kesehatan. Foto: RZK
BPJS Kesehatan. Foto: RZK
Sesuai amanat Perpres No. 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perpres No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, pemberi kerja atau perusahaan skala besar, menengah, kecil dan BUMN wajib mendaftarkan kepesertaan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan paling lambat 1 Januari 2015. Pemberi kerja wajib mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta jaminan kesehatan yang digelar BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.

Jika tidak, ada sanksi yang dapat dijatukan kepada pemberi kerja. Merujuk PP No. 86 Tahun 2013, payung hukum sanksi tersebut,  sanksi yang dapat dikenakan berupa teguran tertulis, denda dan atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Chazali Husni Situmorang, mengatakan penerapan sanksi sebagaimana perintah PP No. 86 baru mulai diterapkan pada Juli 2015. Selain untuk memberikan waktu sosialisasi, penundaan itu juga kesepakatan dengan para pengusaha. Chazali menunjuk nota kesepahaman BPJS Kesehatan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pada Desember 2014. Inti MoU kedua lembaga ini adalah masa aktivasi kepesertaan atau pembayaran iuran bagi pemberi kerja anggota Apindo bisa diundur sampai Juni 2015.

Ketika pemberi kerja belum mendaftarkan diri dan pekerjanya jadi peserta BPJS Kesehatan sampai Juni 2015 maka akan diberikan peringatan. Jika peringatan itu tidak diindahkan, dikatakan Chazali, Juli 2015 sanksi yang termaktub dalam PP No. 86 Tahun 2013 itu akan diterapkan. “BPJS akan mengingatkan pemberi kerja yang bandel-bandel. Juli 2015 sanksi itu baru kita kedepankan,” kata Chazali kepada hukumonline dalam diskusi di kantor BPJS Kesehatan pusat di Jakarta, Kamis (26/3).

Chazali menegaskan, MoU tersebut hanya berlaku untuk anggota Apindo yang mengalami kendala dalam mendaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan. Misalnya, pemberi kerja masih menjalin kontrak dengan asuransi swasta dalam menyelenggarakan jaminan kesehatan dan membutuhkan coordination of benefit (COB). Bagi anggota Apindo yang tidak mengalami kendala itu maka wajib mendaftarkan kepesertaaan BPJS Kesehatan paling lambat 1 Januari 2015.

Untuk anggota Apindo yang mengalami kendala tersebut, Chazali menjelaskan ketika mendaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan maka pemberi kerja yang bersangkutan harus melampirkan surat keterangan dari pengurus Apindo. Jika tidak mengantongi surat keterangan tersebut maka pemberi kerja itu dianggap melewati batas waktu pendaftaran BPJS Kesehatan.

Menanggapi itu Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Aneka Industri, Jamaludin, mengatakan pemberi kerja yang mendaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan lewat 1 Januari 2015 harusnya dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam PP No. 86. Menurutnya, MoU antara BPJS Kesehatan dan Apindo itu tidak bisa menegasikan ketentuan Peraturan Pemerintah.

“Tidak logis jika PP No. 86 Tahun 2013 itu tidak bisa diterapkan karena ada MoU antara BPJS Kesehatan dan Apindo. Posisi PP dan Perpres lebih tinggi dibanding MoU itu,” kata pria yang disapa Jamal itu di Jakarta, Sabtu (28/3).

Jamal menekankan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk pemberi kerja dan pekerja/buruh harusnya sudah efektif 1 Januari 2015. Itu selaras dengan amanat Perpres No. 111 Tahun 2013. Namun, masih banyak pemberi kerja yang melanggar ketentuan tersebut. Ironisnya, tidak ada tindakan tegas yang dilakukan pihak berwenang terhadap pelanggaran itu. Akibatnya, banyak buruh dan keluarganya yang belum mendapat jaminan kesehatan. Sehingga buruh harus menanggung biaya sendiri ketika dirinya dan keluarga sakit.

Jamal berpendapat MoU itu sangat merugikan buruh karena jaminan kesehatan lewat BPJS Kesehatan tidak bisa dirasakan buruh sejak 1 Januari 2015. Ia mencatat dalam MoU itu ada ketentuan yang menyebut BPJS Kesehatan dan Apindo sepakat proses aktivasi kepesertaan diselesaikan paling lambat 30 Juni 2015. Kemudian, sanksi pelayanan publik sebagaimana diatur PP No. 86 Tahun 2013 tidak berlaku bagi perusahaan yang sudah registrasi.

Akibat MoU itu, Jamal menjelaskan banyak perusahaan yang tadinya akan mendaftar dan membayar iuran kepesertaan BPJS Kesehatan membatalkan rencana tersebut. Para pemberi kerja menganggap dengan MoU, kepesertaan BPJS Kesehatan bagi badan usaha diundur.

Pengawasan terhadap kepatuhan pelaksanaan jaminan kesehatan oleh BPJS Kesehatan juga belum berjalan. Jamal mencatat jumlah pengawas di BPJS Kesehatan sangat minim dan kapasitas serta kredibilitasnya mandul. Ia mengusulkan agar BPJS Kesehatan menjalin kerjasama dengan pengawas ketenagakerjaan, kepolisian dan kejaksaan. “PP No. 86 Tahun 2013 harus ditegakkan untuk menindak tegas pelanggaran yang dilakukan badan usaha,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait