Pemerintah Bersikukuh Laksanakan Permendag L/C Energi
Utama

Pemerintah Bersikukuh Laksanakan Permendag L/C Energi

Untuk menjamin akurasi perolehan devisa hasil ekspor.

Oleh:
KAR
Bacaan 2 Menit
Kementerian ESDM. Foto: SGP
Kementerian ESDM. Foto: SGP
Tanggal 1 April merupakan tonggak waktu dimulainya keberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan No.4 Tahun 2015 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit Untuk Ekspor Barang Tertentu. Kendati masih menuai kontroversi dari para pemangku kepentingan, terutama kalangan pelaku usaha, pemerintah tampak bersikukuh untuk tetap melaksanakan beleid yang ditetapkan sejak 5 Januari lalu itu.

Direktur Program Pembinaan Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Sujatmiko, menegaskan pihaknyya telah sepakat dengan Kementerian Keuangan untuk tetap melaksanakan Permendang tersebut. Dia menyampaikan, pemerintah yakin pelaksanaan Permendag itu akan mendatangkan banyak manfaat bagi negara. Ia meyakini, penggunaan letter of credit (L/C) terhadap ekspor komoditas sumber daya alam akan menjamin akurasi perolehan devisa hasil ekspor (DHE).

“Aturan ini bertujuan untuk menertibkan eksportir dalam hal administrasi pencatatan devisa. Pemerintah juga berharap para eksportir bisa tertib dalam menentukan harga, dengan mengacu pada harga internasional,” katanya di Jakarta, Senin (30/3).

Untuk diketahui, Permendag No.4 Tahun 2015 Pasal 2 ayat (1) mengatur bahwa ekspor atas barang tertentu wajib menggunakan cara pembayaran L/C. Adapun barang-barang yang diwajibkan, sebagaimana disebutkan ayat (3) pasal yang sama, dirinci dalam lampiran peraturan itu. Rincian yang termuat dalam lampiran peraturan meliputi komoditas mineral, batubara, migas, hingga minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) berikut produk turunannya.

Ekspor empat komoditas tersebut diwajibkan menggunakan L/C yang dilakukan melalui bank devisa dalam negeri. Bukan hanya itu, eksportir juga wajib mencantumkan harga dalam L/C tersebut, minimal sama dengan harga pasar dunia.

Apabila eksportir mangkir dari ketentuan itu, maka sesuai dengan Pasal 7 barang yang dimaksud menjadi tak bisa diekspor. Selain itu, Kewajiban penggunaan metode pembayaran dengan L/C juga disertai sanksi bagi eksportir yang melanggarnya. Kendati tak rigid menyebut jenis dan bentuk sanksinya, namun pasal 8 mengancam eksportir yang tak taat aturan Permendag itu akan mendapat sanksi.

Selama ini, pembayaran yang digunakan eksportir kebanyakan menggunakan mekanisme telegraphic transfer (TT). Terkait dengan hal tersebut, Sujatmiko menegaskan bahwa kini pihaknya tengah mempertimbangkan kebijakan pengecualian bagi perusahaan yang telah memiliki kontrak transaksi jangka panjang dengan menggunakan mekanisme TT. Akan tetapi, Sujatmiko buru-buru menambahkan, selepas kontrak itu selesai perusahaan tetap diwajibkan menggunakan L/C.

Sujatmiko tak menutup mata dengan penolakan beberapa pelaku usaha seperti PT Pertamina (Persero), maupun organisasi pengusaha seperti Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) dan Indonesia Petroleum Association (IPA). Ia optimis, peraturan yang telah dikeluarkan Kementerian Perdagangan tetap bisa dilaksanakan. Hanya saja, ia tetap mengakui adanya kemungkinan permasalahan dalam pelaksanaan.

"Jika ada permasalahan dalam pelaksanaannya, nanti akan dievaluasi per kasus dan per perusahaan yang diputuskan oleh Kementerian Perdagangan. Jika ada pengecualian, maka setelah kontrak penjualan selesai perusahaan wajib pakai L/C," ujar Sujatmiko.

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara, mengungkapkan, pemberlakuan L/C bagi empat komoditas itu tidak akan memberatkan para pengusaha. Hanya saja, Marwan menambahkan, perlu adanya sosialisasi yang baik dari pemerintah. Oleh karena itu, menurutnya sebelum memutuskan untuk tetap memberlakukan, pemerintah perlu melakukan pengkajian yang komprehensif.

"Saya kira itu kan tidak terlalu memberatkan, dan tidak masalah kalau pemerintah ingin menerapkan. L/C itu tujuannya bagus,” ujarnya.

Dirinya menyakini aturan tersebut nantinya tidak akan menyulitkan perusahaan-perusahaan yang akan mengekspor komoditas tersebut jika pemerintah menyosialisasikannya dengan baik. Menurutnya, sebelum diberlakukan, seluruh lembaga yang terkait diminta tanggapannya. Dengan demikian, pelaksanaan peraturan memang sudah dipersiapkan.

"Makanya, Jangan tiba-tiba diterapkan," pungkas Marwan.
Tags:

Berita Terkait