KPK Apresiasi Whistle Blowing System Ala OJK
Berita

KPK Apresiasi Whistle Blowing System Ala OJK

Pengendalian gratifikasi penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi yang lebih besar lagi.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Plt Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki. Foto: RES
Plt Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki. Foto: RES
Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki memberikan apresiasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melaksanakan relaunching OJK whistle blowing system (WBS). Menurut Ruki, WBS merupakan cara yang dekat dengan pencegahan tindak pidana korupsi.

“Susah menang lawan korupsi kalau tidak disertai dengan tekad yang kuat. Event ini diharapkan terus ingatkan semangat pemberantasan korupsi, khususnya di OJK,” kata Ruki saat memberikan sambutannya dalam acara relaunching OJK whistle blowing system di Jakarta, Selasa (31/3).

Ia tak menampik, dalam dunia bisnis sulit dibedakan antara gratifikasi dengan entertaint. Terlebih lagi jika dikaitkan dengan pergaulan dengan kalangan pengusaha. Namun, bagi penyelenggara atau pejabat negara, hal tersebut bisa dibatasi dari pembatasan oleh diri sendiri.

Caranya, lanjut Ruki, bisa menolak secara halus apabila ada pebisnis yang ingin menjamu pejabat atau karyawan OJK di sebuah restoran mahal. “Kita wajib menolak gratifikasi apabila hati kita menganggap itu bagian dari suap. Betul-betul rasa yang menilai,” katanya.

Gratifikasi yang diterima oleh pejabat atau penyelenggara negara tersebut, wajib diberitahukan ke KPK maksimal 30 hari kerja. Jika tidak dilaporkan dan ketahuan menerima gratifikasi, maka ancaman penjaranya lumayan lama, minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, dengan denda Rp1 miliar.

Menurutnya, hal ini bukan semata-mata mengenai masalah hukuman saja. Tapi juga, buruknya harga diri jika persoalan tersebut terungkap di publik. “Bukan hukuman yang ditakuti tapi nama kita jatuh sejatuh-jatuhnya, nama baik rusak, harga diri kita hancur, penghormatan anak isteri juga jatuh karenanya,” kata Ruki.

Anggota Dewan Komisioner OJK Ilya Avianti mengatakan, untuk menegakkan integritas di OJK, tak bisa dilakukan otoritas sendirian. Menurutnya, OJK membutuhkan masukan dari lembaga lain khususnya KPK sebagai aparat penegak hukum dalam menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance.

Ia berharap, pembangunan good corporate governance oleh OJK ini dapat menjadi model atau contoh bagi industri jasa keuangan yang diawasi OJK. Terlebih lagi dalam hal pengendalian gratifikasi. Bagi Ilya, pengendalian gratifikasi penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi yang lebih besar lagi.

“Jangan biarkan OJK jalan sendiri dalam tegakkan integritas, khususnya terkait program gratifikasi, wujudkan tekad bersama untuk tidak terima apapun pemberian termasuk gratifikasi,” kata Ilya.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, mengatakan program WBS ini merupakan relaunching. Pada tahun lalu, OJK telah meluncurkan program WBS ke publik. Namun, animo masyarakat atau pegawai internal OJK belum banyak yang menggunakan sistem ini.

Ia berharap, dengan di-relaunching program WBS ke depan animo masyarakat atau internal OJK terhadap pencegahan gratifikasi bisa lebih besar lagi. Dalam launching program WBS tahun lalu, serangkaian regulasi juga turut dilahirkan OJK dalam rangka penguatan integritas internal OJK dan menegakkan prinsi-prinsip good corporate governance.

“Ini kami sempurnakan, karena secara statistik tidak banyak yang gunakan sistem whistle blowing system yang pernah diluncurkan tahun lalu. Makanya sekarang kembali diluncurkan,” tutup Muliaman.
Tags:

Berita Terkait