Hadapi MEA, Strategi Pengembangan SDM Harus Tepat
Berita

Hadapi MEA, Strategi Pengembangan SDM Harus Tepat

Setiap perusahaan wajib patuh pada hukum ketenagakerjaan Indonesia yang berlaku.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Kantor KADIN. Foto: SGP
Kantor KADIN. Foto: SGP
Rezim Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan segera terwujud pada akhir tahun 2015. Arus barang dan jasa dari luar negeri akan menyasar pasar Indonesia. Tenaga kerja asing diperkirakan akan membanjiri Indonesia seiring dengan terbukanya lapangan kerja antarnegara. Persaingan mendapatkan pekerjaan kian ketat.

Indonesia memang sudah membuat regulasi yang mengharamkan beberapa posisi diisi oleh Tenaga Kerja Asing (TKA). Antara lain Direktur Personalia, Manajer HI, Manajer Personalia, Supervisor (Spv) Pengembangan Personalia, Spv Perekrutan Personalia, SpV Penempatan Personalia, Spv Pembinaan Karir Pegawai, Penata Usaha Personalia, Kepala Executive Kantor, Ahli Pengembangan Personalia dan Karir, Spesialis Personalia, Penasehat Karir, dan Analis Jabatan.

Tetapi, Wakil Ketua Umum Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Bidang Tenaga Kerja, Benny Soetrisno, justru mempertanyakan apakah semua jenis jabatan profesi kerja tersebut sudah aman dari ancaman regionalisasi MEA. Kualitas SDM Indonesia sangat menentukan. “Pertanyaan yang paling mendasar adalah apakah tenaga kerja Indonesia bisa bersaing dengan negara Asia Tenggara lain?” kata Benny di sela-sela seminar nasional Kesiapan Sumber Daya Manusia Indonesia Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN Melalui Audit Ketenagakerjaan, di Jakarta, Selasa (31/3).

Menurut Benny, setiap perusahaan yang terus bertumbuh dituntut untuk mampu mengikuti dinamika perubahan menghadapi pasar bebas ASEAN. Perusahaan, lanjutnya, harus mampu menjaga sistem manajemen SDM agar tetap berfungsi untuk memberikan pelayanan/jasa yang betul-betul bisa memberikan nilai tambah bagi organisasi.

Selain itu, perusahaan harus fokus pada pembangunan usaha yang tajam, pelayanan yang terintegrasi, dan fungsi serta sistem manajemen SDM yang berkualitas. Sehingga diperlukan peninjauan ulang untuk mempertajam praktik-praktik fungsi SDM yang berlaku saat ini. Perusahaan pun harus patuh pada hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

Benny mengatakan, menjelang MEA berlaku, strategi dalam menjalankan pengembangan SDM harus menjadi perhatian. Terutama terkait dengan pembangunan sistem itu dan implementasi operasional. “Kita juga harapkan agar perusahaan-perusahaan pun lebih siap menghadapi penyesuaian, salah satunya dengan merancang smart strategic planning dalam bidang SDM untuk mendukung produktivitas,” tegas Benny.

Ketua Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas (IKAL) 49 Boedhi Setiadjid menilai, pembentukan pasar tunggal Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) ini akan memungkinkan satu negara menjual barang dan jasa dengan mudah ke negara-negara lain di seluruh Asia Tenggara, sehingga kompetisi akan semakin ketat.

Persaingan tenaga kerja pun akan semakin tajam menjelang pemberlakuan pasar bebas Asean pada akhir 2015 mendatang terutama pada profesi kerja profesional, seperti dokter, pengacara, akuntan, otomotif, dan lainnya. Menurutnya, persaingan mendapatkan pekerjaan bukan saja terjadi diantara sesama Bangsa lndonesia tapi juga sudah sengit di antara Negara ASEAN.
Tags:

Berita Terkait