PSHK: Konflik Internal PERADI Harus Dihentikan
Aktual

PSHK: Konflik Internal PERADI Harus Dihentikan

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
PSHK: Konflik Internal PERADI Harus Dihentikan
Hukumonline
Musyawarah Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Munas PERADI) yang berujung pada kekisruhan adalah hal yang tidak sepatutnya terjadi dan harus segera diakhiri. Kekisruhan yang terus-menerus melanda PERADI telah berdampak besar pada pemenuhan agenda utama organisasi advokat. Demikian disampaikan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dalam siaran pers, Rabu (1/4).

PSHK menyatakan advokat dan organisasi advokat seharusnya menyadari bahwa tantangan rekonsiliasi dan konsolidasi adalah agenda utama yang sepatutnya juga diperjuangkan secara bersama-sama. Munas PERADI adalah salah satu momentum untuk memperjuangkan rekonsiliasi dan konsolidasi antar advokat dan organisasi advokat.

Sayangnya, kekisruhan pada Munas PERADI menyebabkan agenda rekonsiliasi dan konsolidasi itu tidak tercapai dan malah membuka serta memperluas konflik baru. Dengan mengarusutamakan agenda rekonsiliasi dan konsolidasi, maka agenda penguatan kelembagaan, perlindungan serta peningkatan kapasitas profesi advokat, dan pemenuhan tanggung jawab publik profesi advokat dapat tercapai.

Untuk itu, PSHK mengimbau, konflik dalam tubuh PERADI harus segera diselesaikan. Pengurus serta tokoh PERADI harus berusaha membuka sekat-sekat komunikasi antar faksi advokat sehingga perbedaan sikap dan pikiran dapat diakomodasi. PSHK berpendapat, konflik berkepanjangan dalam tubuh organisasi advokat akan merugikan kepentingan advokat dan publik secara luas.
Tags: