Terbukti Mencabuli, Guru JIS asal Kanada Divonis 10 Tahun Penjara
Utama

Terbukti Mencabuli, Guru JIS asal Kanada Divonis 10 Tahun Penjara

Ketua majelis hakim menyatakan dissenting opinion.

Oleh:
Hasyry Agustin
Bacaan 2 Menit
Neil Bantleman (kiri) didampingi oleh penerjemah saat menghadiri sidang pembacaan vonis atas dirinya di PN Jaksel, Kamis (2/4). Foto: RES
Neil Bantleman (kiri) didampingi oleh penerjemah saat menghadiri sidang pembacaan vonis atas dirinya di PN Jaksel, Kamis (2/4). Foto: RES

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menghukum guru Jakarta International School (JIS) asal Kanada, Neil Bantleman selama 10 tahun penjara karena terbukti telah melakukan pencabulan terhadap siswa di sekolah internasional itu.

"Menyatakan Neil telah terbukti telah sah dan meyakinkan dengan sengaja melakukan kekerasan, mengancam, melakukan serangkaian kebohongan, melakukan dan membiarkan melakukan tindakan cabul. Menghukum terdakwa pidana penjara 10 tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Nuraslam Bustaman di PN Jaksel, Kamis (2/4).

Dalam putusan ini, Nuraslam sendiri selaku ketua majelis menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda dengan mayoritas majelis hakim. Dalam dissenting-nya, Nuraslam memiliki dasar hukum yang sama dengan dua anggota majelis lainnya, tetapi berbeda ketika menentukan lamanya hukuman. Nuraslam menyatakan seharusnya terdakwa dihukum selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan penjara.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dengan berbagai pertimbangan. Di antaranya adalah ada hal-hal yang memberatkan bagi Neil, yakni tidak mengakui, tidak meminta maaf, dan tidak menyesali tindakan yang telah menyakiti masa depan anak yang menjadi korban dan masih di bawah umur. Majelis menilai tindakan tersebut tidak pantas dilakukan oleh seorang pendidik.

“Terdakwa juga terbelit-belit sehingga menyulitkan persidangan. Serta pembentukkan opini publik baik sebelum atau sesudah persidangan. Mencoreng nama baik pendidikan secara umum dan JIS," jelas Nuraslam.

Sedangkan, unsur yang meringankan ialah terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya dan sopan dalam persidangan.

Majelis menilai unsur-unsur tindak pidana pencabulan telah terbukti sehingga terdakwa dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri melakukan kekerasan memaksa atau membujuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul sesuai dengan Pasal 82 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tags:

Berita Terkait