Putusan MK Belum Dijalankan, Ketentuan Sumpah Advokat Kembali Diuji
Utama

Putusan MK Belum Dijalankan, Ketentuan Sumpah Advokat Kembali Diuji

Hakim konstitusi berpendapat masalahnya ada di internal organisasi advokat.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Kuasa Hukum Pemohon Abraham Amos (kanan) beserta kuasa hukum lainnya dalam sidang perdana uji materi UU Advokat, Senin (6/4). Foto: Humas MK
Kuasa Hukum Pemohon Abraham Amos (kanan) beserta kuasa hukum lainnya dalam sidang perdana uji materi UU Advokat, Senin (6/4). Foto: Humas MK

Ketentuan sumpah bagi advokat oleh Pengadilan Tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat kembali diujikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagaimana diwartakan laman www.mahkamahkonstitusi.go.id, Perkara yang teregistrasi dengan nomor 36/PUU-XIII/2015 ini diajukan oleh Abraham Amos, Johni Bakar, Rahmat Artha Wicaksana, Andreas Wibisono, Mohamad John Mirza, Mintarno dan Ricardo Putra, yang merupakan para advokat.

Sebelumnya, MK pernah mengeluarkan putusan terhadap materi yang sama, yakni dalam Putusan nomor 101/PUU-VII/2009. Meskipun demikian, para pemohon masih merasa  dirugikan karena putusan MK tersebut dalam praktiknya tidak dilaksanakan.

“Sesuai dengan perintah Mahkamah, dalam dua tahun setelah putusan ini dibacakan, organisasi advokat sudah harus melaksanakan kongres bersama, namun apabila kongres ini tidak terlaksana, maka perselisihan tentang organisasi advokat diselesaikan di peradilan umum. Dua pertimbangan ini sama sekali tidak pernah dilaksanakan oleh organisasi advokat de facto yang ada,” papar Abraham Amos dalam sidang panel dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, Senin (6/4).

Lebih lanjut, Abraham menyatakan meskipun pasal a quo pernah diuji sebelumnya, namun merujuk pada Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013, maka tidak tertutup kemungkinan untuk diajukan pengujian kembali.

“Apabila undang-undang a quo dalam pelaksanaan ditafsirkan lain dari maksud sebagaimana termuat dalam pertimbangan mahkamah, maka terhadap undang-undang a quo tidak tertutup kemungkinan untuk diajukan pengujian kembali, berdasarkan putusan Nomor 85/PUU-XI/2013,” katanya.

Pada kesempatan itu, salah satu pemohon, Johni Bakar juga menyampaikan bahwa meskipun sudah terdapat putusan MK, namun ketika organisasinya, yakni Kongres Advokat Indonesia (KAI) memohon penyumpahan, Pengadilan Tinggi tetap menolaknya.

“Kalau persoalan masalah sumpah, kami sampaikan dengan bahasa awamnya kami, kami sudah mohonkan, organisasi ini sudah mohonkan sumpah, tetapi pengadilan tinggi yang tidak mau. Dimana salahnya kami, organisasi kami sudah mohonkan secara patut, tetapi tetap tidak dikasih, ujung-ujungnya ini dijadikan senjata untuk menjegal kami beracara, di mana keadilan,” papar Johni.

Tags:

Berita Terkait