Lampu Kuning dari Pengadilan untuk Pengelolaan Air
Fokus

Lampu Kuning dari Pengadilan untuk Pengelolaan Air

Akses rakyat terhadap sumber-sumber daya air terpinggirkan oleh kepentingan bisnis. Jika tak dikelola dengan baik, air akan semakin menjadi barang mahal. Dua pengadilan memberi ‘warning’.

Oleh:
FNH/MYS
Bacaan 2 Menit
Instalasi air. Foto: www.pu.go.id (Ilustrasi)
Instalasi air. Foto: www.pu.go.id (Ilustrasi)
Apa makna ‘Tanah Air’ yang sering dipakai dalam kehidupan sehari-hari di Indonesia, bahkan menjadi bait pertama lagu nasional Indonesia Raya? Inggris menyebut fatherland, dan Jerman menggunakan sebutan Vaterland. Mengapa Indonesia menggunakan Tanah Air?

Bagi sembilan hakim Mahkamah Konstitusi, penggunakan kata ‘Tanah Air’ bukan tanpa makna. Bukan kata pemanis lagu. Bagi mereka, gabungan kata itu menunjukkan bahwa dalam pandangan bangsa Indonesia, tanah dan air merupakan dua sumber daya penting dalam kehidupan mereka yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Maka, jika ada kebijakan yang melepaskan hubungan tanah, air, dan masyarakat, kebijakan itu harus dikoreksi.

Interpretasi tentang ‘Tanah Air’ itu menjadi bagian dari pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi saat membatalkan UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Hak penguasaan oleh negara atas air adalah roh atau jantung dari Undang-Undang ini. Celakanya, peraturan pelaksana UU No. 7 Tahun 2004 justru melemahkan roh atau jantung tersebut, antara lain karena tak memenuhi dasar pembatasan  pengelolaan sumber daya air. Alhasil, Mahkamah menyatakan UU No. 7 Tahun 2004 bertentangan dengan UUD 1945.

Putusan ini adalah lampu kuning pertama atas pengelolaan air di Indonesia. Lewat putusan ini, Mahkamah seolah mengingatkan agar swastanisasi, komersialisasi, dan privatisasi air direm. Jangan sampai akses masyarakat, termasuk para petani, terhadap air terputus hanya karena sumber-sumber daya air dikelola sepenuhnya oleh swasta. Kalaupun ada kerjasama lewat perjanjian, jangan sampai kendali negara hilang.

Lampu kuning kedua
Peringatan kedua datang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berselang sekitar sebulan setelah pembacaan putusan MK, majelis hakim PN Jakarta Pusat juga memutus perkara gugatan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMSSAJ).  

Lampu kuning dari pengadilan atas pengelolaan air bisa dibaca dari amar majelis hakim. Amar nomor 3, misalnya, menyebutkan secara tegas bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) ‘karena menyerahkan kewenangan pengelolaan air Jakarta kepada pihak swasta’ dalam wujud Perjanjian Kerjasama (PKS).

Tak hanya itu, majelis dipimpin HR Iim Nurohim menyatakan PKS yang dibuat dan diteken Direktur Utama PDAM Jaya dengan pimpinan PT PAM Lyonnaise pada 6 Juni 1997 dan diperbarui  28 Januari 1998 dan 22 Oktober 2001 beserta seluruh addendum-nya ‘batal dan tidak berlaku’.

Majelis antara lain merujuk pada hasil pemeriksaan BPK. Hasil pemeriksaan menunjukkan PDAM Jaya bukannya untung setelah kerjasama dibuat, tetapi malah rugi. Sementara, biaya yang dibebankan kepada pelanggan  dinilai majelis sangat merugikan masyarakat. Karena itu dalam amarnya majelis memerintahkan para tergugat untuk ‘menghentikan kebijakan swastanisasi air minum di provinsi DKI Jakarta’.

Para tergugat yang dimaksud dalam amar majelis ada sembilan pihak. Mereka adalah Presiden (Tergugat I), Wakil Presiden (Tergugat II), Menteri Pekerjaan Umum (Tergugat III), Menteri Keuangan (Tergugat IV), Gubernur DKI Jakarta (Tergugat V), DPRD DKI Jakarta (Tergugat VI), PDAM Jakarta (Tergugat VII), PT PAM Lyonnaise Jaya (Turut Tergugat I), dan PT Aetra Air Jakarta (Turut Tergugat II).

Mendengar putusan majelis, Arif Maulana tak bisa menahan haru. “Hari ini adalah hari bersejarah. Kami mengapresiasi majelis hakim karena masih mendengarkan suara rakyat,” kata pengacara LBH Jakarta yang mendampingi KMMSAJ di pengadilan, Selasa (24/3).

Sebaliknya, Palyja menyatakan kecewa, tetapi tetap menghormati putusan majelis. Dalam pernyataan resminya, Palyja menegaskan mengajukan banding. “Palyja telah memutuskan untuk mengajukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat. Oleh karenanya, Perjanjian Kerjasama Palyja tetap berlaku penuh sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap”.

Palyja berpendapat pengajuan banding atas putusan ini menangguhkan pelaksanaan putusan PN Jakarta Pusat.

PR Pemerintah
Putusan MK bersifat final dan mengikat; sedangkan putusan PN Jakarta Pusat belum berkekuatan hukum tetap. Meskipun demikian, ‘warning’ dari dua pelaku kekuasaan kehakiman itu telah memberi Pemerintah pekerjaan rumah. Satu yang tegas perintah PN Jakarta Pusat: hentikan swastanisasi air. Dalam bahasa MK, kalaupun izin hendak diberikan kepada swasta untuk melakukan pengusahaan atas air, izin itu boleh diberikan asalkan ‘dengan syarat-syarat tertentu dan ketat’.

Dalam persidangan di MK, Pemerintah sebenarnya membangun argumentasi bahwa UU No. 7 Tahun 2004 tidak mengenal privatisasi, swastanisasi, komersialisasi atau monopoli dalam pengelolaan sumber daya air. Sistem pengelolaan air yang diatur UU tersebut, bagi pemerintah, tetap digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. DPR dan Dewan Sumber Daya Air Nasional (DSDAN) juga memajukan argumentasi senada. Bahkan untuk menguatkan argumentasi itu, pemerintah menghadirkan lima orang ahli dan empat saksi.

Toh, argumentasi Pemerintah, DPR dan DSDAN tak berhasil meruntuhkan keyakinan sembilan hakim konsitusi bahwa UU SDA, dilihat dari peraturan pelaksananya, tak sejalan dengan UUD 1945. Walhasil, setelah putusan itu, pemerintah khususnya mempunyai pekerjaan rumah yang sulit.

Pertama, bagaimana memastikan segi-segi keabsahan hukum semua perjanjian atas pengusahaan air yang selama ini telah diteken.  Pengusaha kini sedang menunggu sikap pemerintah sebagai regulator. Kedua, bersama DPR, Pemerintah mempersiapkan RUU sebagai pengganti. Untuk sementara, sebagai jalan keluar, MK menyatakan berlaku UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Ketiga, mempersiapkan peraturan-peraturan teknis yang senafas dengan konstitusi dan parameter pengusahaan air yang telah disebutkan MK dalam putusan. Keempat, mempersiapkan BUMN yang mampu mengelola air untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Kini, banyak pihak menunggu bagaimana sikap para pemangku kepentingan, terutama regulator, atas dua ‘warning’ pengadilan tersebut. Ataukah masalah ini akan terus berlanjut seperti kalimat ‘air mengalir sampai jauh…’?
Tags:

Berita Terkait