Ini Lima Substansi untuk Perkuat Kewenangan KPPU
Utama

Ini Lima Substansi untuk Perkuat Kewenangan KPPU

Diharapkan bisa masuk dalam RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang akan dibahas DPR dan pemerintah.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
DPR telah memasukkan RUU tentang Perubahan Atas UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2015. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pun angkat bicara mengenai rencana revisi UU ini.

Komisioner KPPU Muhammad Syarkawi Rauf mengatakan, setidaknya terdapat lima substansi yang bisa dimasukkan ke dalam RUU. Kelima substansi ini dipercaya dapat memperkuat kewenangan KPPU selaku lembaga yang mengawasi persaingan usaha di Indonesia.

“Kalau lima fokus ini bisa dilakukan, akan buat KPPU lebih bergigi,” kata Syarkawi dalam sebuah diskusi di Komplek Parlemen di Jakarta, Selasa (7/4).

Pertama, direvisinya mengenai definisi dari pelaku usaha. Menurut Syarkawi, pelaku usaha adalah pihak yang mempunyai kegiatan bisnis di Indonesia. Namun, perlu ada substansi yang mengatur mengenai pelaku usaha di luar negeri yang bisnisnya memiliki dampak ke Indonesia. Selama ini, KPPU tidak bisa menindak pelaku usaha dari luar negeri tersebut meski dampaknya terasa oleh Indonesia.

“KPPU tidak bisa apa-apa meski dampak negatif dirasakan Indonesia, padahal akhir 2015 Masyarakat Ekonomi ASEAN aktif. Ini yang disebut UU Persaingan Usaha harus pentingkan national interest,” kata Syarkawi.

Ia berharap, KPPU diberi kewenangan untuk  menangani perkara persaingan perusahaan di luar negeri yang dampak bisnisnya terasa di Indonesia. Sejumlah negara lain telah menerapkan hal ini. Misalnya, Jepang, Singapura dan Uni Eropa. “Uni Eropa juga begitu, bisa menolak merger jika bertentangan dengan bisnis di Eropa,” katanya.

Substansi kedua, lanjut Syarkawi, adanya perubahan rezim merger. Ia berharap, di Indonesia pelaku usaha wajib melapor ke KPPU sebelum melakukan merger. Tidak seperti yang berlaku sekarang, bahwa setelah pelaku usaha melakukan merger baru melapor ke KPPU.

Ketiga, berkaitan dengan kewenangan KPPU dalam melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan. Syarkawi mengatakan, ke depan, KPPU dapat diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan di tempat. Selama ini, KPPU melakukan pemeriksaan atau investigasi secara diam-diam.

Substansi keempat, KPPU juga berharap dalam revisi juga diubah mengenai nilai denda kepada pelaku kartel, dari semula maksimal Rp25 miliar, menjadi maksimal Rp500 miliar. Sedangkan yang kelima, berkaitan dengan status kelembagaan KPPU. Dari mulai berdiri sekitar 15 tahun yang lalu hingga sekarang, status kelembagaan KPPU belum jelas. “Makanya pegawai KPPU seolah-olah sebagai lembaga training,” katanya.

Direktur Eksekutif Institute Development of Economics dan Finance (Indef), Enny Sri Hartati, sepakat pentingnya amandemen UU ini. Menurutnya, tujuan utama dari lahirnya UU ini belum tercapai, yakni terciptanya suatus sistem bangunan ekonomi yang baik di Indonesia.

“Ada dominasi kepentingan apa sampai national interest kita tergadaikan. Kenapa perlu amandemen ini? Karena ruh atau tujuan utama dari lahirnya UU ini dulu belum tercapai sama sekali,” kata Enny.

Ia menilai, sejumlah kasus kartel yang terjadi belakangan ini lantaran masih ada celah dari sisi regulasi. Atas dasar itu, amandemen UU menjadi hal yang penting agar kasus tak mudah terjadi. “Kartel by design oleh regulasi. Ketika ditelusuri, semua berujung karena regulasi yang memungkinkan itu,” katanya.

Anggota Komisi VI DPR Reflizar sepakat perlu memperkuat kelembagaan KPPU. Ia percaya, hal ini dapat meningkatkan national interest dalam pengawasan persaingan usaha di Indonesia. Intinya, negara boleh melakukan monopoli asal harga yang ditawarkan lebih rendah dari yang berlaku di pasar.

“Boleh negara monopoli tapi untuk harga yang rendah, bukan harga tinggi. Inti dari RUU ini adalah ingin selamatkan rakyat, sehingga tumbuhkan ekonomi industri di Indonesia,” tutup politisi dari PKS ini.
Tags:

Berita Terkait