Praperadilan Sutan Bhatoegana dan Udar Dipastikan Gugur
Utama

Praperadilan Sutan Bhatoegana dan Udar Dipastikan Gugur

Ada dua penafsiran yang berkembang di kalangan hakim PN Jaksel

Oleh:
Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang praperadilan Udar Pristono di PN Jaksel, Senin (23/3) lalu. Foto: RES.
Suasana sidang praperadilan Udar Pristono di PN Jaksel, Senin (23/3) lalu. Foto: RES.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memastikan praperadilan Sutan Bhatoegana dan Udar Pristono gugur seiring dengan diperiksanya pokok perkara kedua terdakwa korupsi tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta. Humas PN Jaksel I Made Sutrisna mengatakan hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP.

"Mengacu Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, itu gugur lah pada prinsipnya karena tidak mungkin dua-duanya diperiksa. Untuk menghindari adanya tumpang tindih putusan, jangan sampai ada tumpang tindih putusan praperadilan dengan pokok perkara. Kan begitu intinya," katanya kepada hukumonline , Selasa (7/4).

Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP

Acara pemeriksaan praperadilan untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81 ditentukan sebagai berikut :

d. Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.  

Namun, menurut Made, walau praperadilan dipastikan gugur, tergantung masing-masing hakim kapan praperadilan itu mau dinyatakan gugur. Pasalnya, ada dua penafsiran yang berkembang di kalangan hakim PN Jaksel. Ada hakim yang menafsirkan praperadilan gugur cukup dengan adanya surat tanda pelimpahan pokok perkara.

Ada pula hakim yang berpandangan praperadilan gugur setelah melihat berita acara persidangan (pokok perkara) pertama dari pengadilan. "Jadi, tergantung hakimnya nanti apakah cukup melihat surat bukti pelimpahan pokok perkara atau menunggu berita acara persidangan pertama. Tapi, pada prinsipnya tetap gugur," ujar Made.

Ketika ditanyakan apa tidak sebaiknya hakim-hakim menyamakan persepsi dengan menggugugurkan praperadilan saat menerima surat bukti pelimpahan pokok perkara, mengingat pengacara kerap menggunakan praperadilan untuk menunda sidang pokok perkara,  Made hanya menyatakan itu tergantung masing-masing hakim.

Menanggapi sidang praperadilan yang berjalan bersamaan sidang pokok perkara ini, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi sangat menyayangkan, mengapa PN Jaksel tidak segera menggugugurkan praperadilan Sutan. "Kami prihatin saja. Namun apapun kami harus siap menghadapi praperadilan," tuturnya.

Hingga kini, praperadilan Sutan belum dinyatakan gugur oleh PN Jaksel. Hakim tunggal yang menyidangkan praperadilan Sutan masih melanjutkan sidang praperadilan, meski pokok perkara sudah disidangkan di pengadilan. Begitu pula dengan Udar. Bahkan, agenda sidang praperadilan bersamaan dengan sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Akibatnya, ketika Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, terdakwa hadir seorang diri tanpa didampingi tim pengacaranya. Terdakwa beralasan tim pengacaranya tidak hadir karena tengah fokus menjalani sidang praperadilan di PN Jaksel.

Tidak hanya itu, pengacara Sutan, Eggy Sudjana melalui suratnya meminta sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta ditunda hingga putusan praperadilan di PN Jaksel. Dengan berbekal surat itu, terdakwa meminta penundaan sidang. Alhasil, ketua majelis hakim harus menunda sidang sampai terdakwa didampingi tim pengacaranya.

Tags:

Berita Terkait