Akademisi: Firma Hukum Tidak Bisa Lakukan Merger
Berita

Akademisi: Firma Hukum Tidak Bisa Lakukan Merger

Namun, bisa bergabung firma satu sama lain dengan cara melakukan perjanjian.

Oleh:
M-23/RIA
Bacaan 2 Menit
Suasana ajang penghargaan firma-firma hukum di Indonesia (ilustrasi). Foto: RES.
Suasana ajang penghargaan firma-firma hukum di Indonesia (ilustrasi). Foto: RES.

Pengajar Hukum Dagang Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Yetty Komalasari Dewi mengatakan bahwa kantor-kantor hukum yang berbentuk firma tidak bisa melakukan merger dengan firma lainnya.

“Mereka itu (firma-firma,-red) kan bukan badan hukum, kalau bukan badan hukum kan nggak ada merger,” ujarnya kepada hukumonline melalui sambungan telepon, Jumat (10/4).

Yetty menjelaskan karena firma bukan badan hukum, maka penggabungan antara dua firma bisa dilakukan dengan cara melakukan perjanjian, bukan dengan cara merger. “Firma itu atau persekutuan perdata pada intinya kan perjanjian. Perjanjian jadinya kalau semua sekutunya setuju kan, jadi itu esensinya,” ujarnya.

Esensi penggabungan, lanjut Yetty, adalah memasukan sekutu baru dalam suatu persekutuan. Jadi, ketika persekutuan didirikan maka lihat terlebih dahulu apakah diatur mengenai kemungkinan mengenai masuk atau keluarnya sekutu. “Bisa saja itu diatur dalam perjanjian pendirian atau tidak diatur,” ujarnya.

“Kalau tidak diatur jadi KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang,-red) yang berlaku. KUHD bilang kalau masuknya sekutu baru kalau tidak diperjanjikan esensinya mengubah persekutuan. Kalau itu harus dibubarkan terlebih dahulu baru dibentuk persekutuan baru,” jelasnya.

Yetty mengatakan penggabungan antara firma bisa saja terjadi. Namun, penggabungan itu bukan merger yang dikenal selama ini UU Perseroan Terbatas.

Dihubungi terpisah, Ketua Bidang Kerja Sama Internasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Ricardo Simanjuntak mengatakan bahwa merger antara firma hukum memang belum memiliki aturan yang spesifik. Selama ini, merger hanya diatur dalam UU Perseroan Terbatas.

Tags:

Berita Terkait