MA Beri ‘Sinyal’ Dukung Judicial Review IKAHI
Utama

MA Beri ‘Sinyal’ Dukung Judicial Review IKAHI

Ketentuan SPH menimbulkan ketidakpastian hukum yang mengakibatkan sengketa kewenangan.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Ketua MA M Hatta Ali. Foto: RES
Ketua MA M Hatta Ali. Foto: RES
Mahkamah Agung (MA) memahami kegundahan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang mempersoalkan keterlibatan KY dalam Seleksi Pengangkatan Hakim (SPH) melalui judicial review di MK. Pasalnya, sejak terbitnya tiga paket undang-undang bidang peradilan tahun 2009 yang mengamanatkan keterlibatan KY dalam SPH bersama MA hingga saat ini belum bisa dilaksanakan terkait pengadaan calon hakim di tiga lingkungan peradilan.   
 
“Mengacu ketiga undang-undang itu, kita sudah lima tahun tidak bisa merekrut calon hakim,” ujar Ketua MA M. Hatta Ali saat ditemui di Gedung MA Jakarta, Jum’at (10/4) kemarin.
 
Hatta mengakui sejak terbitnya UU No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, dan UU No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), MA sendiri mengalami kesulitan untuk merekrut calon hakim baru. Karenanya, IKAHI tergerak untuk menguji ketiga undang-undang itu. Terlebih, IKAHI memandang dalam konstitusi tidak mengamanatkan keterlibatan KY dalam SPH.
 
“Ternyata di konstitusi kewenangan KY kan sudah jelas (mengawasi hakim dan seleksi calon hakim agung). IKAHI yang lebih merasakan dampak tidak adanya penerimaan hakim selama bertahun-tahun. Seperti, kesulitan mutasi dan promosi hakim, hakim tidak bisa bergeser sebelum ada penerimaan hakim baru.”
  
Ditanya nasib draft Peraturan Bersama (Perba) tentang Mekanisme SPH yang tinggal menunggu penandatanganan kedua lembaga, Hatta Ali enggan mengomentari. “Kita menyerahkan sepenuhnya kepada IKAHI, karena ini kepentingan para hakim seluruh Indonesia,” tegasnya.           
 
Meski begitu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk mengadili dan memutuskan uji materi ketiga undang-undang itu. “Kita bukan persoalan mendukung atau tidak mendukung, yang pasti kita serahkan sepenuhnya kepada lembaga yang mengadilinya,” katanya.
 
Ketua Umum IKAHI Imam Soebechi menegaskan pihaknya hanya ingin meluruskan kewenangan KY sesuai konstitusi yakni mengawasi hakim dan rekrutmen calon hakim agung, bukan seleksi pengangkatan hakim tingkat pertama. “Kenapa KY mau ikut-ikut terlibat SPH? Jadi, intinya permohonan kita hanya ingin meluruskan,” ujar Soebechi di tempat yang sama.
Tags:

Berita Terkait