Prof Jimly: Butuh Statesmanship Agar PERADI Tidak Pecah
Berita

Prof Jimly: Butuh Statesmanship Agar PERADI Tidak Pecah

“Saya bukan advokat, tapi saya tersentuh.”

Oleh:
RZK/RIA
Bacaan 2 Menit
Prof Jimly Asshiddiqie. Foto: RES
Prof Jimly Asshiddiqie. Foto: RES

Perhelatan Musyawarah Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Munas PERADI) di Makassar, Sulawesi Selatan, akhir Maret 2015 membuahkan hasil yang kurang positif. Selain gagal terlaksana, Munas juga memunculkan perpecahan di tubuh PERADI. Setidaknya terdapat tiga kubu yakni kubu yang pro penundaan Munas, kubu caretaker, dan kubu Juniver Girsang yang menyatakan telah terpilih menjadi Ketua Umum PERADI 2015-2020.

Kondisi seperti ini tentunya sangat memperhatinkan. Untuk kesekian kalinya, advokat Indonesia didera persoalan perpecahan. Sejumlah pihak menyayangkan jika PERADI menjadi terbelah. Salah satu yang menyuarakan keprihatinan itu adalah Prof Jimly Asshiddiqie. Pakar Hukum Tata Negara itu berpendapat kondisi ini tidak akan terjadi jika para pihak yang berkepentingan mampu menahan diri.

Ditemui hukumonline, Senin (13/4), di kantornya di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di bilangan Thamrin, Jakarta, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu memaparkan panjang lebar pemikiran-pemikirannya terkait solusi atas persoalan yang tengah dihadapi PERADI. Berikut ini petikan wawancaranya:

Bagaimana pendapat Prof Jimly terkait Munas PERADI II yang gagal terlaksana dan bahkan menimbulkan perpecahan?
Saya menyayangkan bahwa tokoh-tokoh advokat tidak bisa menahan diri. Terus menerus gagal belajar dari masa lalu. Gagal belajar dari aneka peristiwa konflik dan perpecahan. Jadi ini menyedihkan. Karena untuk  membenahi sistem hukum di negara kita ini, disamping kita perlu membenahi dunia kehakiman, yang kedua, yang sangat strategis itu advokat.

Jadi kalau dunia advokat masih kayak gini, carut marut, dan para petinggi, tokoh-tokoh seniornya tidak mampu keluar dari jeratan-jeratan konflik yang sudah berlangsung begitu lama. Ini menyedihkan!

Jadi, bagaimana mengatasi persoalan ini?
Imbauan saya ya supaya ada statesmanship, kenegarawanan. statesmanship dalam arti luas. Walaupun sebagian tidak berpengalaman menduduki jabatan-jabatan bernegara dalam arti spesifik, tapi negara dalam arti luas ini kan menyangkut kita semua. Apalagi advokat sudah ditegaskan dalam undang-undang sebagai penegak hukum.

Nah, jadi imbauan saya, ya statesmanship-nya itu supaya dijaga. Siapa lagi yang bisa menyelesaikan masalah ini kecuali para tokoh-tokoh senior advokat sendiri.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait