Udar Pristono Didakwa Rugikan Negara Rp402 Miliar
Kasus Korupsi TransJakarta

Udar Pristono Didakwa Rugikan Negara Rp402 Miliar

Udar keberatan dengan dakwaan penuntut umum.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono. Foto: RES
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono. Foto: RES

Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi DKI Jakarta, Udar Pristono didakwa merugikan keuangan negara Rp402,364 miliar atau setidaknya Rp63,965 miliar dalam pengadaan Bus Busway (TransJakarta) tahun 2012 dan 2013. Perbuatan itu dilakukan Udar bersama-sama sejumlah pejabat Dishub, rekanan, dan Direktur BPPT Prawoto.

Penuntut umum Victor Antonius mengatakan, pada 2012, Dishub Provinsi DKI Jakarta mengalokasikan anggaran Rp137 miliar untuk pengadaan Paket I dan II Bus Articulated TransJakarta. Udar mengangkat Sekretaris Dishub dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Hasbi Hasibuan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian, Udar juga mengangkat Gusti Ngurah Wirawan sebagai Ketua Panitia Pengadaan Paket I dan II Bus TransJakarta tahun 2012, serta menugaskan Dr Erzi Agson Gani berserta tim dari BPPT untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan, termasuk menyusun spesifikasi teknis dan harga perkiraan sendiri (HPS) dengan biaya Rp200 juta per pekerjaan..

Victor menjelaskan, pekerjaan perencanaan itu dilaksanakan secara swakelola dalam jangka waktu tiga bulan tanpa disertai rincian pekerjaan. Padahal, pekerjaan tersebut nyatanya mampu diselesaikan hanya dalam dua bulan. Akibatnya, terdapat kelebihan pembayaran selama satu bulan, yaitu Rp58,737 juta.

"Meski mengetahui pekerjaan diselesaikan dua bulan, Udar menyetujui membayar penuh Rp200 juta. Uang itu tidak disetorkan ke kas negara sebagai PNBP, melainkan atas sepengetahuan Udar dan Erzi dibagikan kepada pegawai BPPT untuk keperluan pribadi,” katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4).

Setelah menerima hasil pekerjaan perencanaan, Udar menyerahkan perencanaan itu kepada Hasbi tanpa memberikan petunjuk untuk dikaji atau diteliti ulang. Selanjutnya, Hasbi kembali menyerahkan hasil pekerjaan perencanaan kepada Gusti Ngurah untuk dijadikan bahan melaksanakan pengadaan Paket I dan II Bus TransJakarta.  

Padahal, menurut Victor, Udar mengetahui yang berwenang menyusun spesifikasi teknis, HPS, dan dokumen pengadaan adalah Hasbi selaku PPK. Oleh karena itu, perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 11 Perpres No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berikut peraturan perubahannya.

Tags:

Berita Terkait