MA-KY Tak Akan Jadi Pihak Terkait
Seleksi Pengangkatan Hakim:

MA-KY Tak Akan Jadi Pihak Terkait

KY sepenuhnya mempercayakan pemerintah dan DPR untuk mempertahankan kebijakannya yang tertuang dalam ketiga undang-undang itu.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Ridwan Mansyur, Kepala Biro Hukum dan Humas MA berharap hakim agama perhatikan hak anak-anak.  Foto: Sgp
Ridwan Mansyur, Kepala Biro Hukum dan Humas MA berharap hakim agama perhatikan hak anak-anak. Foto: Sgp
Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) menyatakan tidak akan mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam sidang pengujian tiga paket undang-undang bidang peradilan tahun 2009 yang mempersoalkan keterlibatan KY dalam Seleksi Pengangkatan Hakim bersama MA. Namun, MA dan KY siap jika diminta untuk memberikan keterangan dalam sidang yang dimohonkan IKAHI itu.

“Sejauh ini MA, sepertinya tidak akan mengajukan diri sebagai pihak terkait,” ujar  Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur saat dihubungi di Jakarta, Rabu (15/4).

Ridwan menegaskan meskipun MA merupakan bagian dari IKAHI, tetapi secara kelembagaan MA tidak akan mencampuri uji materi ini. Meski demikian, apabila keterangan sangat diperlukan, MA akan mempertimbangkan itu asal sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku di MK.

“Prinsipnya, MA sangat menghormati proses persidangan di MK. Jadi, kalau itu (memberikan keterangan) diperlukan ya akan kita ikuti, selama itu relevan akan kita pertimbangkan. Apa yang akan ditetapkan MK akan kita lihat,” kata Ridwan.

Pernyataan senada pun disampaikan KY yang menyatakan kemungkinan besar tidak akan mengajukan diri sebagai pihak terkait uji materi tiga undang-undang paket peradilan yang diajukan IKAHI ini.  “Kayanya tidak (jadi pihak terkait). Tetapi, kalau MK memerlukan penjelasan dan sikap dari KY, ya kami siap,” Komisioner KY Bidang Hubungan Antarlembaga, Imam Anshori Saleh di Jakarta.

Imam beralasan sikap KY untuk tidak terlibat dalam proses persidangan di MK dikarenakan posisinya sebagai pelaksana undang-undang yang dipersoalkan. Karenanya, tidak elok apabila KY ikut terlibat dengan mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam persidangan ini.

Menurutnya, walaupun uji materi IKAHI itu berhubungan dengan kewenangan KY, tetapi yang menjadi termohon dalam perkara ini adalah pemerintah dan DPR sebagai pembuat undang-undang. Karena itu, KY sepenuhnya mempercayakan  pemerintah dan DPR untuk mempertahankan kebijakannya yang tertuang dalam ketiga undang-undang itu.

“Biar pembuat undang-undang yang mempertahankan itu agar tidak ada kesan KY mempertahankan mati-matian pasal-pasal tentang keterlibatan KY dalam rekrutmen hakim,” katanya. “Sikap ini pun diambil KY agar tidak hubungannya dengan MA kembali ‘panas’.”

Dengan begitu, alangkah lebih baik jika apa persoalan keterlibatan KY dalam seleksi pengangkatan hakim diserahkan pada pandangan pembuat undang-undang untuk mempertahankan itu. Selanjutnya, biarlah MK yang menilai kontitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian. “KY ingin hubungannya lebih baik saja,” tegasnya.

Sebelumnya, PP IKAHI mempersoalkan aturan yang memberi wewenang KY untuk terlibat dalam SPH bersama MA di tiga lingkungan peradilan melalui uji materi ke MK. IKAHI memohon pengujian Pasal 14A ayat (2), (3) UU No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Pasal 13A ayat (2), (3) UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, dan Pasal 14A ayat (2), (3) UU No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

IKAHI mengganggap kewenangan KY dalam proses SPH mendegradasi peran IKAHI untuk menjaga kemerdekaan (independensi) yang dijamin Pasal 24 UUD 1945. Selain itu, Pasal 21 UU Kekuasaan Kehakiman menyebutkan organisasi, administrasi, dan finansial MA dan badan peradilan berada di bawah kekuasaan MA.

Terlebih, Pasal 24B ayat (1) UUD 1945i tidak mengamanatkan keterlibatan KY dalam SPH. Bahkan, keterlibatan KY dinilai menghambat regenerasi hakim. Karenanya, pemohon  meminta agar keterlibatan KY dalam SPH dihapus dengan cara menghapus kata “bersama”  dan frasa “Komisi Yudisial” dalam pasal-pasal itu. MK sendiri akan menggelar sidang perdana permohonan IKAHI ini pada Kamis, 16 April 2015 dengan agenda sidang pemeriksaan pendahuluan.
Tags: