Pengajar Hukum Keperdataan Selenggarakan Konferensi Nasional
Aktual

Pengajar Hukum Keperdataan Selenggarakan Konferensi Nasional

Oleh:
RIA
Bacaan 2 Menit
Pengajar Hukum Keperdataan Selenggarakan Konferensi Nasional
Hukumonline
Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK) gelar Konferensi Nasional Hukum Perdata yang kedua. Kegiatan ini dilangsungkan selama dua hari, dimulai pada 16 April hingga 17 April 2015, di Fakultas Hukum Univerisitas Udayana, Denpasar, Bali.

Setelah peserta disambut dengan tari tradisional Bali, Tari Sekar Jagat, kegiatan ini dibuka oleh Rektor Universitas Udayana, Ketut Suastika. Dalam sambutannya, guru besar ilmu kedokteran ini berharap agar pertemuan ini dapat menghasilkan perangkat-perangkat untuk mengatur kehidupan manusia yang sudah semakin berkembang.

“Ibaratnya dalam bidang kedokteran, penyakit-penyakit ini berkembang lebih cepat dari yang sudah dipelajari oleh para dokter sebelumnya. Perkembangan manusia yang begitu hebat dan cepat ini tidak diiringi oleh pengaturannya. Perangkat aturan ini kadang-kadang telat sehingga tidak lagi memenuhi kebutuhan masyarakat,” tutur Prof. Ketut.

Akademisi yang tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan ini diharapkan dapat menjadi pelopor pembentukan hukum.

Ketua APHK Prof. Y. Sogar Simamora mengatakan, hasil dari Konferensi Nasional bertajuk “Karakteristik Hukum Perikatan Indonesia Menuju Pembaharuan Hukum Perikatan Nasional” ini diharapkan dapat menjadi bibit lahirnya undang-undang mengenai perikatan.
Sebab, kalau mengharapkan revisi seluruh isi KUH Perdata akan sulit. “Berharap pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata nampaknya akan memakan waktu ratusan tahun,” ucapnya.

Hadir sebagai pembicara kunci Ketua Mahkamah Agung M. Hatta Ali. Dalam sambutannya, Hatta Ali menyampaikan perlunya membangun dialog berkelanjutan antara kalangan akademis dan pengadilan, sebagai upaya mempercepat pembaruan hukum nasional.
Tags: