OJK Kalah di Pengadilan Niaga
Berita

OJK Kalah di Pengadilan Niaga

Syarat formil permohonan pailit terpenuhi, tetapi ada perselisihan di PTUN.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Gedung Pengadilan Niaga pada PN Jakpus. Foto: SGP
Gedung Pengadilan Niaga pada PN Jakpus. Foto: SGP
Untuk sementara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kalah di Pengadilan Niaga. Permohonan pailit yang diajukan lembaga negara ini terhadap Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ) ditolak hakim. Majelis hakim Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat membacakan putusan itu, Kamis (16/4). "Menolak eksepsi termohon, menolak  permohonan termohon," ucap Ketua Majelis Hakim Titik Tedjaningsih.

Dalam pertimbangannya, majelis mengakui OJK memiliki kewenangan untuk mengajukan pailit terhadap perusahaan asuransi. Kewenangan itu  sesuai dengan Pasal 2 ayat (5) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan). Bahkan, Pasal 55 UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK juga mengamanatkan fungsi pengawasan terhadap perusahaan sektor keuangan, termasuk asuransi.

Majelis juga menjelaskan bahwa syarat formil atas permohonan pailit sudah terpenuhi. Majelis mengakui bahwa klaim asuransi dapat disebut sebagai utang dan pemegang polis adalah kreditur.

Tetapi di balik dasar hukum tersebut, majelis justru berpendapat bahwa perkara antara OJK dan BAJ dinilai rumit dan tidak sederhana. Sehingga, permohonan pemohon tidak dapat dikabulkan.

Majelis merujuk pada Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan yang menyatakan bahwa permohonan pailit harus dikabulkan jika ada fakta atau bukti sederhana. Tetapi ternyata dari proses persidangan, terjadi perselisihan sengketa menyoal pencabutan izin BAJ di PTUN yang mengakibatkan klaim asuransi menjadi tidak sederhana.

Kuasa Hukum BAJ, Jaswin Damanik mengaku surprise atas putusan majelis hakim. Pasalnya, selama persidangan berlangsung, fakta persidangan lebih menguatkan dan menguntungkan pihak pemohon. "Puji Tuhan, majelis hakim menolak pailit yang diajukan OJK," kata Jaswin usai persidangan.

Kuasa hukum OJK Tongam L. Tobing menegaskan OJK menghormati putusan majelis, meskipun menilai putusan majelis tersebut keliru. "Menurut saya tidak ada hubungan antara perkara yang sedang berjalan di PTUN dengan pailit ini," jelas Tongam.

Putusan Pengadilan Niaga masih bersifat sementara karena OJK masih punya hak mengajukan upaya hukum. Namun Tongam belum bisa memastikan apakah kasasi atau tidak karena OJK masih akan mempelajari putusan. "Kami pelajari dulu, apakah akan kasasi," terangnya.

Jaswin mengaku siap jika OJK mengajukan upaya hukum lanjutan (kasasi). "Kita siap kalau OJK ajukan kasasi," tandasnya.
Tags:

Berita Terkait