Pemerintah Dukung Sidang HUM Bersifat Terbuka
Berita

Pemerintah Dukung Sidang HUM Bersifat Terbuka

Permohonan ini dianggap menyangkut legislative review.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Keterangan Pemerintah yang diwakili Dirjen HAM Kemenkumham, Mualimin Abdi dalam perkara pengujian UU MA, Kamis (16/4). Foto: Humas MK
Keterangan Pemerintah yang diwakili Dirjen HAM Kemenkumham, Mualimin Abdi dalam perkara pengujian UU MA, Kamis (16/4). Foto: Humas MK
Meski meminta MK menolak pengujian Pasal 31A ayat (4) huruf h UU No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, pemerintah menyatakan dukungannya jika proses persidangan Hak Uji Materiil (HUM) bersifat terbuka seperti harapan para pemohon. Selama ini pemerintah juga merasa kesulitan memberi keterangan/tanggapan terhadap peraturan di bawah undang-undang yang dipersoalkan warga negara.

“Ini disebabkan jangka waktu penyelesaian HUM ini hanya diberi waktu 14 hari,” ujar Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenkumham Mualimin Abdi menanggapi pengujian UU MA yang diajukan sejumlah buruh di gedung MK, Kamis (16/4).

Pemerintah mengaku sering mendapatkan surat panggilan perihal HUM dari MA. Akan tetapi, terbatasnya waktu yang diberikan akhirnya pemerinah sering tidak memberikan tanggapan atas aturan yang dipersoalkan.

“Kita memang sering mendapatkan surat panggilan dari MA lewat pos, tetapi karena sisa waktu tinggal dua hari, akhirnya kita tidak sempat memberikan tanggapan/jawaban dari HUM,” ungkap Mualimin dalam persidangan yang diketuai Arief Hidayat.

“Persoalan ini sudah pernah dibicarakan secara informal dengan MA. MA sepertinya mendukung apabila proses persidangan HUM digelar secara terbuka. Makanya, permohonan ini sebenarnya menyangkut legislative review, bukan judicial review,” tegasnya.   

Namum, pemerintah sendiri memandang pengujian Pasal 31A ayat (4) huruf h UU No. 3 Tahun 2009 tentang MA terkait aturan proses permohonan hak uji materi di MA yang meminta dimaknai proses pemeriksaan dilakukan terbuka untuk umum tidaklah tepat. Sebab, ketentuan tersebut tidak selaras dengan Pasal 31A ayat (1) UU MA yang mengamanatkan tata cara HUM diatur dalam Peraturan MA.

“Semestinya, tata cara ini menyangkut hukum acara karena UU MA tidak mengatur hukum acara, tetapi hukum acaranya diatur dalam Perma,”

Pasal Pasal 31A ayat (4) huruf h UU MA menyebutkan “Permohonan pengujian sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dilakukan oleh Mahkamah Agung paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.”

Mualimin melanjutkan menyangkut ketentuan ini MA sendiri sudah memiliki Perma No. 1 Tahun 2004 tentang HUM yang diubah dengan Perma No. 1 Tahun 2011. Persoalannya, Perma No. 1 Tahun 2011 itu sendiri tidak mengatur apakah proses persidangan HUM bersifat terbuka atau tertutup.

“UU MA tidak mengatur hukum acara seperti dalam UU MK. Jadi seharusnya yang diuji Perma No. 1 Tahun 2011 tentang HUM. Karena itu, MK seharusnya menolak atau tidak menerima permohonan ini,” kata Mualimin.

Selanjutnya, dalam persidangan berikutnya pemohon berencana bakal menghadirkan dua ahli. “Kita akan menghadirkan dua ahli yang Mulia,” ujar salah satu pemohon, Muhammad Hafidz saat ditanya Arief Hidayat sebelum menutup persidangan.

Untuk diketahui, sejumlah buruh yakni Muhammad Hafidz, Wahidin, dan Solihin mempersoalkan Pasal 31A ayat (4) huruf h UU No. 3 Tahun 2009 tentang MA terkait aturan proses permohonan uji materi di MA yang faktanya terkesan bersifat tertutup untuk umum.

Mereka menilai, tertutupnya proses pemeriksaan uji materi peraturan perundangan-undangan di bawah undang-undang ini mengikis atau mengurangi akuntabilitas hakim agung yang memeriksa dan mengadili permohonan ini. Karenanya, mereka meminta  proses pemeriksaan dan pembacaan putusan uji materi dilakuan secara terbuka untuk umum mengingat peraturan perundang-undangan yang dimohonkan pengujian berdampak pada masyarakat luas (erga omnes).
Tags:

Berita Terkait