Banyak Kelebihan Kongres via One Man One Vote
Fokus

Banyak Kelebihan Kongres via One Man One Vote

Anggota bisa leluasa memilih calon ketua umum sesuai dengan pilihannya, sehingga minim akan terjadinya kecurangan.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) menyelenggarakan kongres lanjutan VI di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/4). Foto: FAT
Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) menyelenggarakan kongres lanjutan VI di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/4). Foto: FAT
Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) baru saja menggelar Kongres VI Lanjutan di Surabaya dengan sukses. Serangkaian kegiatan yang panjang selama dua hari tersebut terbayar dengan mengukuhkan Syafran Sofyan sebagai Ketua Umum IPPAT untuk periode 2015-2018.

Uniknya, Kongres IPPAT VI Lanjutan tersebut dilaksanakan dengan cara pemilihan one man one vote atau satu peserta kongres memiliki hak suara satu orang. Cara pemilihan seperti ini sudah dilakukan IPPAT sejak organisasi tersebut berdiri. Bahkan, pemilihan dengan cara one man one vote diatur dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) IPPAT.

Persiapan kongres sudah dilakukan panitia jauh sebelum hari H. Melalui website, panitia mengumumkan kepada seluruh anggota IPPAT mengenai kegiatan kongres. Bukan hanya itu, melalui situs yang sama pula, panitia menyediakan space bagi anggota PPAT yang ingin mendaftar ikut dalam kongres dan upgrading tahun 2015.

Bahkan, Ketua Panitia Kongres IPPAT VI Lanjutan dan Upgrading tahun 2015, Kukuh Muljo Rahardjo, mengatakan tiap anggota diwajibkan membayar Rp1 juta untuk mengikuti kegiatan tersebut. Caranya, dengan mendaftarkan diri ke panitia. Alhasil, banyak anggota IPPAT di seluruh Indonesia yang ikut kongres dan upgrading tersebut.

“Itu salah satu kelebihan kongres dengan cara one man one vote, banyak yang datang,” kata Kukuh kepada hukumonline, Jumat (17/4).

Kelebihan lainnya, lanjut Kukuh, setiap anggota IPPAT yang ingin mengikuti perhelatan akbar tersebut dapat memilih calon ketua umum sesuai dengan pilihannya sendiri, sehingga minim akan kecurangan atau suara yang muncul tak sesuai dengan pilihan para peserta.

Ia menuturkan dari pembukaan pendaftaran kongres, diperoleh sekitar 2.800 anggota IPPAT yang mendaftar. Namun, pada saat pendaftaran ulang di Surabaya, hanya sebanyak 2.557 peserta. Angka tersebut tak seluruhnya ikut dalam pemilihan calon ketua umum.

Hal itu dikarenakan banyak peserta yang berstatus anggota luar biasa dan datang ke Surabaya hanya ingin mengikuti upgrading yang menjadi kegiatan sebelum kongres dilakukan. “Sehingga yang memilih sekitar 2.200-an orang dari 2.557 peserta yang mendaftar ulang,” kata Kukuh.

Upgrading sendiri merupakan kegiatan untuk mengetahui dan mendalami isu-isu ataupun materi yang berkaitan dengan profesi PPAT. Dalam upgrading ini, panitia mengundang sejumlah narasumber, baik dari kalangan PPAT, regulator atau pemerintah hingga aparat penegak hukum.

Ia tak menampik, kongres pemilihan calon ketua umum IPPAT dengan cara one man one vote membutuhkan energi yang luar biasa. Namun, energi tersebut seakan tidak ada habisnya karena para peserta saling berkumpul di satu tempat sehingga bisa ‘temu kangen’ dengan anggota IPPAT yang lain.

“Kan enak bisa ngobrol-ngobrol sesama teman PPAT,” katanya.

Energi besar tak hanya dirasakan oleh panitia. Pantauan hukumonline, Kongres IPPAT VI Lanjutan di Surabaya kemarin juga membutuhkan energi besar dari para peserta. Betapa tidak, pemilihan yang dimulai semenjak sore hari tersebut baru mulai selesai hingga dini hari.

Tiap peserta atau anggota IPPAT yang ingin memilih, berbaris panjang dari mulai di dalam ballroom Hotel JW Mariot Surabaya hingga ke luar ballroom. Secara satu persatu anggota IPPAT tersebut diberi kartu suara untuk memilih salah satu calon dan mengisi di sejumlah bilik suara yang telah disediakan panitia.

Usai memilih calon, nametag anggota IPPAT atau peserta tersebut digunting ujungnya oleh panitia. Hal ini bertujuan untuk membuktikan bahwa peserta telah memberikan suaranya. Kemudian, peserta yang nametag-nya telah digunting, keluar menuju pintu yang telah disediakan panitia dan dijaga ketat oleh pihak keamanan maupun panitia yang lain.

Setelah seluruh anggota IPPAT memilih, baru panitia menghitung jumlah suara yang diperoleh oleh masing-masing calon ketua umum. Dalam Kongres IPPAT VI Lanjutan di Surabaya, pemilihan calon ketua umum harus melalui putaran kedua. Karena dari beberapa calon yang ada, tak satupun memperoleh suara 50 persen plus satu dari anggota yang memiliki hak suara.

Sehingga, cara pemilihan yang sama seperti putaran pertama kembali terulang. Konsekuensi ini dirasakan peserta yang ingin kembali memberikan suaranya kepada salah satu calon ketua umum. Alhasil, pemilihan dan penghitungan suara di putaran kedua terjadi hingga dini hari.

Kegigihan IPPAT yang ingin kongres berjalan sukses setidaknya bisa menjadi acuan bagi organisasi profesi hukum lain yang ada di Indonesia. Misalnya saja seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang baru saja deadlock dalam menggelar acara Musyawarah Nasional (Munas) di Makassar, beberapa waktu lalu.

Padahal, untuk pemilihan calon ketua umum PERADI ini, sejumlah advokat telah menyuarakan agar dilakukan dengan sistem one man one vote. Bahkan, permintaan itu sampai ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera mengukuhkan sistem tersebut.

Apakah keberhasilan IPPAT menggelar kongres dengan cara one man one vote akan ditiru oleh PERADI? Kita lihat saja nanti.
Tags:

Berita Terkait