OC Kaligis Luncurkan Buku Terkait Putusan Sarpin Rizaldi
Aktual

OC Kaligis Luncurkan Buku Terkait Putusan Sarpin Rizaldi

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
OC Kaligis Luncurkan Buku Terkait Putusan Sarpin Rizaldi
Hukumonline
Pengacara OC Kaligis meluncurkan buku kasus praperadilan di Indonesia termasuk yang ditangani hakim Sarpin Rizaldi dalam kasus gugatan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan melawan Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK).

"Tujuan pembuatan buku itu karena putusan praperadilan antara Budi Gunawan dengan KPK menimbulkan huru-hara hukum yang luar biasa," kata OC Kaligis di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan seandainya KPK yang dimenangkan dalam perkara itu, pasti banyak pihak memuji hakim Sarpin Rizaldi, tapi Budi Gunawan yang menang malah sebaliknya dengan mencaci maki.

Buku yang diluncurkan itu bertajuk "Kasus Menarik Praperadilan di Indonesia" (Putusan Hakim di Luar Pasal 77-83 KUHAP) setebal 308 halaman terdapat enam kasus yang serupa dimenangkan hakim lain.

Dia mengatakan banyak media yang "menghukum" Sarpin sedangkan putusan serupa juga dilakukan hakim Rusman Dany Ahmad pada tahun 2000 dan hakim Effendi tahun 2004 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Padahal putusan itu tidak berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 77 hingga Pasal 83 KUHAP," kata Kaligis yang juga guru besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Manado, Sulut.

Kaligis mengatakan gara-gara serangan yang dilancarkan media terhadap Hakim Sarpin maka terjadi keputusan peradilan jalanan.

Dia menambahkan banyak yang tidak mengetahui bahwa jauh sebelumnya para hakim telah memutus dalam putusan praperadilan diluar Pasal 77 hingga Pasal 83 KUHAP.

Buku ini, katanya, supaya menjadi kajian akademis bahwa hakim tidak terpaku kepada apa yang diatur oleh Undang-Undang tapi hakim merupakan corong keadilan.

Kaligis mengatakan melihat ketentuan Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP yang dapat dipraperadilkan adalah sah atau tidaknya suatu penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan dan sah atau tidaknya suatu penyitaan.

Dalam buku itu juga disebutkan bagaimana jika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak semula padahal sebenarnya dia bukan tersangka.

Selain membahas tentang putusan Sarpin pada 16 Februari 2015, dalam buku itu juga dijelaskan tentang putusan praperadilan Marnis Kahar di PN Jakarta Selatan tanggal 29 September 2000 oleh hakim Rusman Dany Ahmad.

Demikian pula putusan praperadilan Abdul Waris Halid oleh hakim Efendi pada 26 Juli 2004 di PN Jakarta Selatan.

Bahkan putusan praperadilan Nurdin Halid oleh hakim Amril di PN Jakarta Utara pada 24 April 2006, dan praperadilan mantan petinggi KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah oleh hakim Nurgoho Setiadji di PN Jaksel.

Buku itu juga memuat putusan praperadilan lainnya Elly Engelbert Lasut melawan Jaksa Agung di PN Manado pada 13 Agustus 2010 oleh hakim Aris Bokko.

Kaligis menambahkan pada buku itu juga ada analisa putusan praperadilan Budi Gunawan melawan KPK dan inplementasi UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Admistrasi Pemerintahan.
Tags: