Calon Deputi Gubernur BI Klarifikasi Soal Kasus Century
Berita

Calon Deputi Gubernur BI Klarifikasi Soal Kasus Century

Saat itu, satuan kerja Dody hanya sebagai pelaksana eksekusi pengucuran FPJP dari kebijakan di satuan kerja yang membawahi perbankan.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Calon Deputi Gubernur BI Klarifikasi Soal Kasus Century
Hukumonline
Uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) pengganti Halim Alamsyah digelar hari ini, Senin (20/4). Dari tiga calon, Dody Budi Waluyo mendapat kesempatan pertama untuk diuji oleh Komisi XI DPR. Selain mempertanyakan mengenai program yang ditawarkan Dody, ada juga anggota dewan yang mempertanyakan mengenai kasus Bank Century.

Salah satunya adalah M Misbakhun. Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar ini berharap agar Dody dapat memperjelas kasus tersebut. Menurutnya, pada saat pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century, Dody merupakan orang yang menerima kuasa dari Gubernur BI saat itu, Boediono.

“Dody Budi Waluyo adalah orang yang menerima surat kuasa nomor 10/Sr.Ka/GBI tanggal 14 November 2008 dari Gubernur BI, Boediono. Dengan surat kuasa tersebut, FPJP tahap pertama untuk Bank Century dicairkan,” kata Misbakhun di Komplek Parlemen di Jakarta.

Hal sama ditanyakan Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Nasional Demokrat, Johny G Plate. Ia berharap, Dody dapat menjelaskan apakah kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terhadap Bank Century sudah berhasil atau belum. Apalagi, akibat kebijakan tersebut banyak persoalan yang muncul, bukan hanya persoalan hukum tapi juga menjadi perdebatan politik.

“Bagaimana kekurangan, perlu perbaikan apa saja, sehingga terjadi keputusan sistem keuangan seperti itu tidak terulang lagi,” kata Johny.

Terkait pertanyaan tersebut, Dody tak menampik bahwa dirinya memang memperoleh surat kuasa dari Gubernur BI. Namun, penanganan kasus Bank Century di BI dilakukan secara tim di masing-masing satuan kerja. Untuk kebijakan memutuskan pemberian bailout, dilakukan oleh satuan kerja perbankan di BI.

Sedangkan dirinya, lanjut Dody, saat itu menjabat wakil direktur di Departemen Sistem Pembayaran BI. Sehingga, dirinya memperoleh kuasa dari Gubernur BI Boediono untuk mengeksekusi hasil kebijakan yang dikeluarkan oleh satuan kerja perbankan. “Saat tetapkan kebijakan seperti apa di  satuan kerja lain, eksekusi di satuan kerja kami,” katanya.

Sehingga, kata Dody, satuan kerja pembayaran melakukan pencairan FPJP kepada Bank Century. Menurutnya, eksekusi FPJP tersebut dilakukan setelah satuan kerja sistem pembayaran memperoleh analisa dari satuan kerja perbankan. “Iya, kami mendapat surat kuasa dari Gubernur BI,” katanya.

Dody menilai setelah bailout kepada Bank Century dilakukan kondisi pasar keuangan di Indonesia lebih stabil. Atas dasar itu, agar terjadi hal serupa tak kembali terjadi, perlu ada aturan khusus yang mengatur pencegahan mengenai krisis. “Misalnya melalui RUU JPSK (Jaring Pengaman Sistem Keuangan),” katanya.

Ia tak menampik jika semakin lama siklus krisis keuangan semakin pendek dari krisis ekonomi bisnis. Menurut Dody, jika Indonesia ingin siklus krisis keuangan tidak pendek, maka kondisi ekonomi moneter harus terjaga stabil dan ekspansi tidak dilakukan secara berlebihan.

“Misal berlebihnya kredit perbankan, maka itu kebijakan makroprudensial sangat perlu,” kata Dody.

Agar kebijakan ini dapat berjalan lancar, lanjut Dody, koordinasi antara BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berwenang di mikroprudensial harus tetap terjaga. Atas dasar itu, lembaga OJK patut dipertahankan. Bila perlu, ia menawarkan adanya pengawasan bersama antara BI dan OJK agar koordinasi lebih bisa berjalan lancar.

“OJK perlu tetap bertahan, periode satu tahun belum membuktikan bahwa OJK belum mampu dalam tegakkan kewenangan. Perlu, dilakukan join supervision, bersama-sama turun ke perbankan, dari sisi makro kami, OJK mikro. Perlu join research, atau attachment secara jangka pendek,” tutup Dody.
Tags:

Berita Terkait