Sukses Uji UU SDA, Muhammadiyah Sasar Tiga UU Lain
Utama

Sukses Uji UU SDA, Muhammadiyah Sasar Tiga UU Lain

Bertekad meluruskan ‘kiblat’ perundang-undangan nasional agar sesuai konstitusi, Muhammadiyah dan sejumlah elemen bangsa mohonkan pengujian beberapa Undang-Undang

Oleh:
AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit
Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsudin bersama sejumlah tokoh yang menjadi pemohon pengujian UU SDA. Foto: ASH
Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsudin bersama sejumlah tokoh yang menjadi pemohon pengujian UU SDA. Foto: ASH
Setelah ‘menang’ dalam uji materi UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA), Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah bersama sejumlah elemen masyarakat terus mengumandangkan ‘jihad konstitusi’ melalui pengujian Undang-Undang. Bersama Tokoh dan lembaga seperti Prof Sri Edi Swasono, Marwan Batubara, Fahmi Idris, Ichsanuddin Noorsy, Serikat Pekerja PLN, dan Koalisi Anti Utang, Muhammadiyah memohonkan pengujian tiga Undang-Undang dalam permohonan terpisah.

Secara khusus mereka mempersoalkan UU No. 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Mereka menganggap sebagian materi muatan ketiga UU ini mengancam dan merugikan masyarakat yang bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 33 UUD 1945.

“Hari ini, kami datang mendaftarkan judicial review tiga undang-undang sekaligus, hendak meluruskan ‘kiblat’ bangsa yang dijamin Pasal 33 UUD 1945,” ujar Ketua PP Muhammadiyah Prof Din Syamsuddin dalam konferensi pers di gedung MK, Senin (20/4).

Din mengatakan upaya ini sebagai lanjutan dari “jihad konstitusi” yang pernah dilakukan sebelumnya. Misalnya, ketika MK membatalkan sejumlah pasal dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas yang berimplikasi dibubarkannya BP Migas. Selain itu, MK  menghapusseluruh pasal dalam UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA).

“Kami belum bisa menjelaskan pasal-pasal berapa yang saja dimohonkan pengujian, hal ini akan kita sampaikan saat pengujian ini disidangkan,” kata Din.

Meski begitu, para pemohon berharap MK sebagai benteng terakhir penegakan konstitusi dapat meluruskan kiblat bangsa ini melalui pengujian tiga undang-undang itu secara terpisah. “Semua menaruh harapan kepada MK sebagai benteng terakhir, agar bisa meluruskan konstitusi melalui pengujian ketiga undang-undang ini,” harapnya.

Meski diajukan secara terpisah, ketiga undang-undang ini masih “senapas” yakni mengancam kesejahteraan masyarakat Indonesia yang bertentangan tujuan negara dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 33 UUD 1945. “Tugas negara ini untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. Nah, kita terancam dengan berlakunya tiga undang-undang itu,” sambung Edi Swasono.

Prof. Sri Edi mengingatkan sejak bangsa ini merdeka, Indonesia memiliki kedaulatan politik dan kedaulatan ekonomi bangsa sendiri. Dalam arti, Indonesia semestinya menjadi tuan di negeri sendiri. “Saat ini, saya mengingatkan, ‘Indonesia is not for sale’, Indonesia tidak untuk dijual dan bisa menjadi tuan di negeri sendiri,” kritik Guru Besar Ilmu Ekonomi itu.

Ichsanuddin Noorsy melanjutkan pengujian UU Lalu Lintas Devisa dan Sistem Mata Utang didasari nilai uang dilepas menurut hukum penawaran permintaan kebutuhan rupiah yang dikenal dengan sistem mengambang bebas (free floating exchange rate). Sistem ini diberlakukan sejak Juli 1997 yang sempat nilai rupiah terdepresiasi mencapai Rp16.000 per 1 dolar AS.

“Melalui Pasal 5 ayat (1) UU Lalu Lintas Devisa Bank Indonesia mengajukan sistem nilai tukar untuk ditetapkan pemerintah. Sejak 1997 hingga hari ini sistem nilai tukar yang diberlakukan adalah nilai tukar mengambang bebas,” kata Ichsanuddin.

Dia mengungkapkan data nilai tukar rupiah terhadap dolar sejak tahun 1964 hingga 1997 kenaikan nilai rupiah cenderung stabil (landai). Namun, sejak nilai rupiah dilepas di pasar bebas hingga saat ini nilai rupiah terus mengalami fluktuasi. “Sejak berlakunya UU Lalu Lintas Devisa yang mengadopsi sistem free floating rate hingga Maret 2015, nilai tukar rupiah tidak karuan,” ungkapnya.

Terlebih, UU No. 24 Tahun 1999 memungkinkan setiap penduduk dengan bebas menggunakan devisa alias rezim devisa bebas. Rezim ini diperkuat lagi dengan Pasal 8 UU Penanaman Modal. Semua bentuk aset termasuk bunga, keuntungan bisa ditransfer dan retpatriasi dalam valas oleh penanam modal (asing). Bidang usaha dapat dibuka bagi investasi asing, terutama sektor-sektor penting bagi negara. “Atas dasar itu, kedua undang-undang itu bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1), (2) UUD 1945,” tegas mantan anggota DPR itu.

Dia menambahkan pemberlakuan nilai rupiah menurut mekanisme pasar bebas dan devisa bebas membuat pemerintah gagal menghadirkan stabilitas harga dan pemerintahan yang baik sebagai hajat hidup orang banyak. “Dengan meningkatnya ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial disebabkan liberalisasi ini, jelas UU tersebut jauh dari amanat konstitusi”.

UU Kelistrikan juga dimohonkan karena dinilai menyebabkan monopoli alamiah yang dimiliki PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) bakal hilang. Sebab, pengelolaan listrik yang dijamin negara melalui PLN tidaklah utuh lantaran ada peran pihak swasta yang masuk dalam pengelolaan listrik. “Ada iklan minggu lalu mengenai program 35 ribu megawatt yang sebagian program ini dilaksanakan swasta sebanyak 25 ribu megawatt. Ini bisa saja kasusnya sama seperti putusan pengujian UU Migas dan UU SDA,” kata Marwan Batubara.
Tags:

Berita Terkait