40 Hakim Indonesia ‘Berguru’ Ekonomi Syariah ke Arab Saudi
Berita

40 Hakim Indonesia ‘Berguru’ Ekonomi Syariah ke Arab Saudi

Dimulai sejak tahun 2008, sekarang sudah angkatan ke-3.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Suasana kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Ekonomi Syariah di Arab Saudi. Foto: Facebook
Suasana kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Ekonomi Syariah di Arab Saudi. Foto: Facebook
Menuntut ilmu memang tidak mengenal batas ruang dan waktu. Sejalan dengan pepatah “Tuntutlah Ilmu ke Negeri Cina”, ilmu memang harus dikejar kemanapun. Hal itulah yang tengah dilakukan sekitar 40 hakim agama dari berbagai daerah di Indonesia. Terhitung sejak 10 April 2015 hingga 14 Mei 2015, mereka berada di Arab Saudi mengikuti kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Ekonomi Syariah.

Rombongan 40 hakim agama yang berguru ke Arab Saudi terdiri dari 2 orang Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Agama, 3 orang Ketua Pengadilan Agama, 5 orang Wakil Ketua Pengadilan Agama, 5 orang Hakim Yustisial MA, dan 25 orang hakim Pengadilan Agama. Ke-40 peserta tersebut mewakili 16 Pengadilan Tinggi Agama dan 35 Pengadilan Agama se-Indonesia.

Dijelaskan dalam siaran pers yang dikirim oleh Ketua Delegasi Mahrus LC, MH, Minggu (19/4), kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Ekonomi Syariahdiadakan dalam rangka merespon pertumbuhan ekonomi syariah yang sangat signifikan. Bukti pertumbuhan itu misalnya terlihat dari semakin banyaknya bank-bank syariah di Indonesia.

Pertumbuhan ekonomi syariah yang pesat tentunya harus diikuti dengan peningkatan kapasitas hakim agama yang bertugas menjalankan kewenangan Pengadilan Agama dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Kewenangan itu diatur dalam Pasal 49 huruf (i) UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama.

“Indikator pertumbuhannya dapat dilihat dengan bertambahnya jumlah Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah, asuransi syariah, reksadana syariah, dan berbagai instrument keuangan modern lainnya yang berbasis syariah. Oleh karena pertumbuhannya yang pesat tersebut, maka tidak menutup kemungkinan akan muncul sengketa ekonomi syariah,” papar Mahrus dalam siaran pers.

Dikatakan Mahrus, peningkatan kapasitas hakim agama sebenarnya telah dilakukan Mahkamah Agung (MA) melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) melalui pembinaan teknis yustisial secara internal. Upaya lainnya adalah menjalin kerjasama dengan lembaga eksternal seperti Otoritas Jasa Keuangan, Majelis Ulama Indonesia, dan Bank Indonesia.

Lembaga eksternal yang diajak kerjasama oleh MA maupun Ditjen Badilag meliputi juga lembaga di luar Indonesia. Salah satunya melalui kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Ekonomi Syariah bagi Hakim Peradilan Agama di Sekolah Tinggi Peradilan (Ma’had ‘Aly lil Qadla/The Higher Judicial Institute), Universitas Islam Al-Imam Muhammad Ibnu Suud, Riyadh, Arab Saudi.

Kerjasama dengan Universitas Islam Al-Imam Muhammad Ibnu Suud, Riyadh sudah dimulai sejak tahun 2008. Tahun 2015 ini menjadi angkatan ke-3, menyambung angkatan ke-2 yang berangkat ke Arab Saudi pada tahun 2012.

Dukungan Arab Saudi melalui Universitas Islam Al-Imam Muhammad Ibnu Suud, Riyadh, terhadap kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Ekonomi Syariah angkatkan III Tahun 2015 inibegitu besar. Dukungan dimaksud meliputi seluruh biaya transportasi udara Jakarta-Riyadh-Madinah-Jedah-Jakarta, transportasi darat, dan akomodasi para peserta selama berada di Arab Saudi.

Selama kurang lebih sebulan di Negeri Haji, 40 hakim agama partisipan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Ekonomi Syariah akan belajar ragam aspek ekonomi syariah seperti Transaksi Bisnis Modern (al-Mu’amalaat al-Maaliyah al-Mu’aashirah), Metode Pembuktian dan Bukti Permulaan (Thuruq al-Itsbaatwa al-Qaraain), Problematika Hukum Keluarga Terkini (Nawazul fi Fiqh al-Usrah), Teori Akad (Nadzariyah al-Aqd), Pembagian Warisan dan Harta (Qismah al-Mawaritswa al-Tirkaat), dan Manajemen Peradilan (Idaarah al-‘Amaliyah al-Qadlaiyyah).

“Selain materi yang telah dijadwalkan tersebut, para peserta juga akan mendalami persoalan penting ekonomi syariah antara lain mengenai perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di Saudi Arabia, model penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Saudi Arabia dan analisis putusan ekonomi syariah yang dikeluarkan oleh pengadilan setempat,” demikian dijelaskan dalam siaran pers.
Tags:

Berita Terkait