RUU Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal Diprioritaskan Tahun Depan
Berita

RUU Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal Diprioritaskan Tahun Depan

Pemerintah tengah merampungkan penyusunan RUU dan naskah akademik dan membahasnya antar kementerian atau lembaga terkait.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Dirjen PP Kemenkumham, Wicipto Setiadi. Foto: Sgp
Dirjen PP Kemenkumham, Wicipto Setiadi. Foto: Sgp
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama stakeholder terkait tengah membahas RUU Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kemenkumham, Wicipto Setiadi mengatakan, RUU tersebut ditargetkan akan masuk menjadi program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas pemerintah tahun 2016.

Pembahasan, lanjut Wicipto, terkait dengan penyusunan draf RUU hingga pembuatan naskah akademik. Dalam pembahasan tersebut, terdapat usulan yang mengemuka dari para peserta apakah pembatasan transaksi penggunaan uang kartal masuk dalam RUU tersendiri atau jadi substansi di UU yang lain.

Untuk meyakini hal ini, pemerintah merasa perlu ada studi dari negara-negara lain yang telah memiliki aturan mengenai pembatasan transaksi penggunaan uang kartal. Atas dasar itu, Wicipto mengatakan, pemerintah melalui Kemenkumham telah menyurati Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk mempertanyakan hal tersebut.

“Untuk meyakinkan sedang dilakukan studi, negara mana yang spesifik mengatur itu dalam UU tersendiri. Kami kirim surat Kemenlu untuk meminta bantuan itu,” kata Wicipto melalui sambungan telepon kepada hukumonline, Jumat (24/4).

Tujuan penyusunan RUU ini, kata Wicipto, merupakan dampak dari perkembangan transaksi keuangan saat ini yang dituntut serba cepat, mudah dan aman. Hal ini sejalan dengan kemajuan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terjadi di Indonesia.

Melalui RUU ini, masyarakat nantinya diharapkan dapat melaksanakan kebijakan pemerintah mengenai less cash society. Menurut Wicipto, penggunaan transaksi keuangan non tunai melalui lembaga keuangan diharapkan bermanfaat dalam membatasi pengunaan transaksi keuangan tunai yang berasal dari sarana tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain.

Dalam pembahasan ini, lanjut Wicipto, Kemenkumham bersama stakeholder menyusun draf RUU, membuat naskah akademik dan membahasnya antar kementerian. Jika naskah akademik dan draf RUU telah ada, RUU kemudian diharmonisasikan di Kemenkumham. “Kalau itu sudah lengkap baru masuk prioritas tahun 2016,” katanya.

Selain RUU Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal, kata Wicipto, pemerintah juga tengah menyusun RUU KUHAP, RUU Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan RUU Perampasan Aset. Sama halnya dengan RUU pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal, ketiga RUU yang tengah dibahas tersebut juga direncanakan akan masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2016.

“Jadi kalau yang akan diprioritaskan tahun 2016, yang jadi kwenangan Kemenkumham dibahas tahun 2015,” kata Wicipto.

Sebagaimana dilansir website Ditjen PP, pada awal Februari 2015 lalu, berlangsung rapat pembahasan mengenai RUU tentang Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal di Kemenkumham. Rapat tersebut dihadiri oleh bebrapa instansi terkait diantaranya BPHN, PPATK, Kementerian Keuangan, Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum dan HAM.

Sebagaimana diketahui, Bank Indonesia (BI) menjadi salah satu lembaga yang concern mendorong terwujudnya masyarakat yang gemar melakukan transaksi non tunai atau istilahnya less cash society. Deputi Direktur BI Puji Atmoko menerangkan terdapat tiga keunggulan dari less cash society.

Pertama, transaksi non tunai lebih efisien karena setiap orang tidak perlu repot membawa uang tunai kemana-mana untuk melakukan transaksi bisnis. Kedua, transaksi non tunai relatif tidak berbiaya mahal. Keunggulan ketiga, transaksi non tunai lebih memudahkan untuk dilacak apabila terjadi tindak pidana.

Secara khusus, Puji menyebut transaksi non tunai akan sangat bermanfaat dalam rangka pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Oleh karenanya, lanjut dia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sangat mendukung terwujudnya less cash society.
Tags:

Berita Terkait