Takut KPK, LBH Kampus Emoh Gunakan Anggaran Negara
Berita

Takut KPK, LBH Kampus Emoh Gunakan Anggaran Negara

Ada tiga LBH Kampus yang memperoleh akreditasi A.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Direktur Eksekutif ILRC Uli Parulian Sihombing (Kiri) dan Leni Widi dari APHKI (Kanan) dalam workshop pro bono dan bantuan hukum di Jakarta, Senin (27/4). Foto: Ali.
Direktur Eksekutif ILRC Uli Parulian Sihombing (Kiri) dan Leni Widi dari APHKI (Kanan) dalam workshop pro bono dan bantuan hukum di Jakarta, Senin (27/4). Foto: Ali.

Sejumlah Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Kampus Fakultas-Fakultas Hukum di Indonesia emoh menggunakan anggaran negara untuk bantuan hukum, karena tidak mau berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Fenomena ini diungkapkan oleh Direktur Eksekutif The Indonesian Legal Resource Center (ILRC) Uli Parulian Sihombing dalam Workshop seputar pro bono dan bantuan hukum di Jakarta, Senin (27/6).

“Ada beberapa LBH Kampus takut pakai dana dari negara. Mereka takut diperiksa oleh KPK. Karena kan kalau menggunakan anggaran negara pasti diaudit,” ujarnya sambil menyebut nama LBH Kampus di dua kampus top swasta di Tangerang dan Yogyakarta.

Uli mengatakan LBH-LBH Kampus itu cukup percaya diri dengan sumber daya yang mereka miliki. Misalnya, bantuan dari firma-firma hukum besar dan juga alumni mereka. “Bentuknya bisa berupa dana maupun training-training,” tuturnya.

Selain ada beberapa LBH Kampus yang enggan menggunakan anggaran negara, lanjut Uli, ada juga beberapa LBH Kampus yang belum bisa lulus verifikasi dan akreditasi yang dilaksanakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada 2013. Padahal, verifikasi dan akreditasi itu syarat untuk memperoleh anggaran negara untuk bantuan hukum.

Uli memaparkan pada 2013 lalu, ada 310 organisasi yang dinyatakan lolos dalam verifikasi dan akreditasi Organisasi Bantuan Hukum oleh BPHN. Dari 310 Organisasi Bantuan Hukum itu, terdiri atas 208 LBH (67 persen) dan 102 organisasi masyarakat (33 persen).

“Dari 208 organisasi LBH itu, didalamnya terdapat 48 LKBH Kampus,” ujarnya.

Namun, lanjut Uli, dari 48 KBH Kampus itu, mayoritas hanya memperoleh akreditasi C. “Hanya tiga LBH yang memperoleh akreditasi A, yakni LPKBHI IAIN Walisongo, FH Universitas Jember dan LKBH Universitas Lambung Mangkurat,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait