Hukumonline Terima Kunjungan FDHI
Info

Hukumonline Terima Kunjungan FDHI

Selain menjalin tali silaturahmi, kedatangan FDHI ke Hukumonline untuk berdiskusi.

Oleh:
YOZ
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Sejumlah hakim yang tergabung dalam Forum Diskusi Hakim Indonesia (FDHI) mengunjungi kantor Redaksi Hukumonline, Selasa (28/4). Selain bersilaturahmi, maksud kunjungan FDHI untuk berdiskusi tentang persoalan yang dihadapi para hakim selama ini yang berujung pada keinginan adanya UU tentang Jabatan Hakim. Pertemuan ini juga dihadiri Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP).

Koordinator FDHI Djuyamto mengatakan, saat ini FDHI sedang menyiapkan RUU tentang Jabatan Hakim. Dalam berbagai diskusi, FDHI merasa perlu adanya UU tentang Jabatan Hakim. Isu itu semakin menguat setelah FDHI melakukan diskusi dengan Komisi Yudisial. Dan sebagai langkah konkrit, FDHI telah membuat surat ke PP IKAHI untuk mendorong dibuatnya UU Jabatan Hakim.

“Dalam setiap diskusi kita ramai-ramai mendorong IKAHI untuk mewujudkan RUU Jabatan Hakim,” ujarnya.

Sejauh ini FDHI sudah melakukan berbaga upaya, salah satunya menjalin kerjasama dengan kampus. Terakhir FDHI menggelar seminar di Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta, pada 14 Maret lalu. Intinya, FDHI meminta kepada kampus untuk berperan dalam pembaharuan hukum terutama di bidang peradilan. Ironisnya, banyak mahasiswa UGM yang menyatakan keengganannya menjadi hakim.

Singkatnya, FDHI tengah berupaya menggolkan RUU tentang Jabatan Hakim untuk disetujui menjadi undang-undang. Apalagi, saat ini UU Jabatan Hakim telah masuk program legislasi nasional. “Kemarin kita juga sudah audiensi kepada Ketua Baleg yang kebetulan adalah mantan hakim,” kata Djuyamto.

Menurutnya, ada respon positif yang ditunjukkan Baleg atas pertemuan itu, meski tak dipungkiri pembahasan RUU Jabatan Hakim harus melalui mekanisme yang panjang. Berangkat dari kepedulian Baleg tersebut, semua hakim sangat antusias agar RUU Jabatan Hakim segera dibahas di Prolegnas 2016.

Dalam kesempatan itu, Direktur Eksekutif LeIP Arsil mendukung adanya UU Jabatan Hakim. Menurutnya, memang diperlukan suatu regulasi baru terkait dengan profesi hakim. Dia mengatakan, sejauh ini atuan yang ada sangat kacau. Hal ini bisa terbukti dari memanasnya hubungan antara Mahkamah Agung dan KY.

“Isu RUU Jabatan Hakim ini menurut kami sangat mendesak,” kata Arsil.

Direktur Pemberitaan dan Konten Hukumonline, Amrie Hakim, sangat mengapresiasi kunjungan FDHI ke hukumonline. Menurutnya, berkomunikasi lewat media sosial yang dilakukan FDHI selama ini adalah hal yang tepat. Melalui cara itu, kata Amrie, ia yakin publik akan banyak memberikan apresiasi atas perjuangan FDHI untuk menggolkan RUU Jabatan Hakim.

Ke depan, Amrie juga berharap agar FDHI bersedia menjadi mitra Hukumonline untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan publik di rubrik klinik hukum yang ada di Hukumonline. Secara umum, pertemuan sore itu berjalan hangat dan lancar.
Tags:

Berita Terkait