Kontras Dorong Pemerintah Brazil Gugat Indonesia
Aktual

Kontras Dorong Pemerintah Brazil Gugat Indonesia

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Kontras Dorong Pemerintah Brazil Gugat Indonesia
Hukumonline
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendorong pemerintah Brazil untuk menggugat pemerintah Indonesia ke mahkamah tingkat internasional atas eksekusi yang dilakukan terhadap Rodrigo Gularte.

"Kami mendorong Pemerintah Brazil agar dapat menempuh jalur International Court of Justice (ICJ) karena kecacatan hukum yang luar biasa yang terdapat dalam kasus ini sangatlah penting untuk diperkarakan pada level state to state di ICJ," kata Koordinator Badan Pekerja Kontras Haris Azhar dalam siaran pers pernyataan sikap Kontras atas eksekusi mati gelombang II terhadap Rodrigo Gularte di Jakarta, Rabu.

Pernyataan sikap tersebut juga menyebutkan Kontras akan mendukung penuh seluruh proses hukum yang ditempuh oleh Rodrigo Gularte, baik sekarang ataupun nanti.

Kontras menyesalkan karena sidang permohonan pengapuan kasus Rodrigo Gularte akan dilakukan pada tanggal 6 Mei 2015.

"Dengan kenyataan bahwa eksekusi mati ini tetap dilakukan semalam, telah terjadi pelanggaran hukum yang sangat luar biasa yang dilakukan oleh Indonesia," katanya.

Selain Permohonan Pengampuan, lanjutnya, Tim Kuasa Hukum Rodrigo Gularte juga telah mendaftarkan dan diterima oleh PTUN Cilacap terkait dengan upaya hukum gugatan atas keputusan penolakan grasi oleh Presiden RI.

Atas segala upaya hukum yang telah ditempuh oleh Tim Kuasa Hukum Rodrigo Gularte tersebut, ia mengemukakan bahwa hal tersebut telah disampaikan dan diterima oleh pihak Kejaksaan Agung untuk kemudian dimintakan pertimbangannya.

"Terimakasih yang sebesar-besarnya kami ucapkan atas dukungan seluruh Masyarakat Brazil atas dukungan morilnya kepada Rodrigo Gularte selama ini. Salam hangat dari seluruh Badan Pekerja Kontras," sebut Haris Azhar dalam pernyataan tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung memastikan Rabu (29/4) dini hari telah mengeksekusi sembilan terpidana mati untuk gelombang II setelah sebelumnya terkendala akibat adanya sejumlah upaya hukum.

"Lewat tengah malam ini telah dieksekusi," kata Jaksa Agung RI HM Prasetyo.

Jaksa Agung menegaskan pelaksanaan eksekusi mati itu dilaksanakan sesuai standar operasi.
Tags: