ICJR: Kasus Mary Jane, Bukti Lemahnya Hukum Indonesia
Aktual

ICJR: Kasus Mary Jane, Bukti Lemahnya Hukum Indonesia

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
ICJR: Kasus Mary Jane, Bukti Lemahnya Hukum Indonesia
Hukumonline
Peneliti dari lembaga kajian Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara mengatakan penundaan eksekusi mati terhadap Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana mati atas kasus narkoba, menjadi bukti lemahnya hukum di Indonesia.

"Kasus yang terjadi pada Mary Jane menunjukkan secara spesifik bahwa peradilan pidana Indonesia tidak layak menerapkan hukuman mati," kata Anggara dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Rabu.

Menurut ICJR, selama masa peradilan, Mary Jane tidak mendapatkan bantuan hukum yang memadai, tidak mendapatkan penerjemah yang layak, dan tidak mempertimbangkan posisi perempuan asal Filipina tersebut sebagai korban penjebakan dan perdagangan manusia.

Adanya indikasi Mary Jane merupakan korban "trafficking" karena oknum yang mengaku merekrut dan menjebak Mary Jane telah menyerahkan diri di Filipina, lanjut Anggara, merupakan "tamparan keras" terhadap sikap Mahkamah Agung (MA) yang membatasi peninjuan kembali (PK).

"Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak Mahkamah Agung mencabut Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pembatasan Pengajuan PK Pidana karena novum (bukti baru) bisa datang kapan saja," kata dia.

Untuk itu, ICJR meminta Presiden RI Joko Widodo mempertimbangkan kembali penolakan grasi para terpidana mati yang lain. "Jika perlu, Presiden meninjau ulang seluruh dugaan kelemahan proses peradilan pidana yang berhubungan dengan hak peradilan yang jujur bagi terpidana mati," kata dia.

Selanjutnya, ICJR juga berharap pemerintah mempercepat pembahasan Rancangan KUHP dan KUHAP untuk memerbaiki kelemahan KUHP dan KUHAP yang ada pada saat ini, terutama yang berkaitan dengan pelanggaran hak atas "fair trial" atau peradilan yang jujur.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang ada sekarang, menurut ICJR, tidak mencantumkan hal-hal khusus secara tegas, seperti perlindungan, standar bantuan hukum, dan tersedianya pengacara yang berkompeten.

Bahkan, lanjut Anggara, permasalahan kesalahan hukum (miscariege of justice), larangan praktik intimidasi, dan penyiksaan tidak diatur dalam KUHAP.

ICJR juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas eksekusi mati terhadap delapan terpidana kasus narkoba, yaitu Martin Anderson alias Belo, Zainal Abidin, Raheem Agbajee Salame, Rodrigo Gularte, Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Okwudili Oyatanze, Sylvester Obiekwe Nwolise, Rabu (29/4) dini hari.

"Kami prihatin terhadap eksekusi mati tersebut karena hukum acara yang digunakan Indonesia dalam memproses hukum para terpidana mati tidak kuat, terutama dari 'fair trial'-nya," tutur Anggara.
Tags: