Australia Tarik Dubes, Jokowi: Ini Kedaulatan Hukum Kita
Utama

Australia Tarik Dubes, Jokowi: Ini Kedaulatan Hukum Kita

Dubes Australia ditarik untuk menunjukkan ketidaksenangan Pemerintah Australia.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Presiden Jokowi. Foto: RES
Presiden Jokowi. Foto: RES

Eksekusi terpidana mati tahap dua telah terlaksana. Dari sembilan orang terpidana yang dijadwalkan dieksekusi, satu diantaranya yakni Mary Jane diputuskan untuk ditunda. Terkait pelaksanaan hukuman mati tahap dua, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta negara-negara lain menghormati kedaulatan hukum Indonesia sebagaimana Indonesia juga menghormati hukum negara-negara lain.

Permintaan itu disampaikan Presiden Jokowi menanggapi tindakan Pemerintah Australia yang menarik Duta Besar (Dubes) mereka di Jakarta sebagai reaksi atas pelaksanaan eksekusi terhadap dua warganya yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Bersama enam terpidana mati lainnya, Adrew dan Myuran dieksekusi mati di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4) dinihari.

“Ini kedaulatan hukum kita, saya ndak akan mengulang-ulang lagi. Jangan ditanya itu lagi,” kata Jokowi kepada wartawan usai menghadiri pembukaan  Musrenbangnas Tahun 2015, di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (29/4) dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, www.setkab.go.id.

Jokowi tidak menanggapi secara langsung mengenai kemungkinan pengaruh penarikan dubes itu terhadap hubungan diplomatik Indonesia – Australia. Ia menegaskan, bahwa hukuman mati adalah kedaulatan hukum Indonesia yang tidak bisa dipengaruhi pihak luar.

“Ini kedaulatan hukum kita. Kita juga menghargai hukum di negara lain,” tegas Jokowi.

Adapun terkait penilaian yang dilontarkan Perdana Menteri (PM) Australia Tony Abbott yang menyebut pelaksanaan eksekusi mati terpidana narkoba sebagai perbuatan ‘kejam’ dan ‘tindakan yang tidak perlu', Jokowi mengatakan, bahwa proses hukum terhadap pelaksanaan eksekusi mati itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui menyusul pelaksanaan eksekusi mati terhadap delapan terpidana narkotika dan obat-obatan (narkoba), di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4) dinihari, Pemerintah Australia memutuskan akan memanggil pulang dubesnya di Jakarta.

Keputusan itu disampaikan PM Tony Abbot bersama Menteri Luar Negeri (Menlu) Julia Bishop di Canberra, Australia, hanya beberapa jam setelah pelaksanaan eksekusi di Nusakambangan. PM Abbott menilai pelaksanaan eksekusi mati terhadap delapan terpidana narkoba, termasuk dua warga Australia sebagai ‘kejam’ dan ‘tindakan yang tidak perlu’.

“Karena alasan itu, setelah seluruh penghormatan dilakukan terhadap keluarga Chan dan Sukumaran, maka dubes kami akan ditarik untuk konsultasi,” kata Abbot.

Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop mengatakan, pemanggilan duta besarnya di Jakarta itu dimaksudkan untuk menunjukkan rasa tidak senang negaranya terkait perlakuan yang diterima warga negara Australia di Indonesia.

Tags: