Otto Hasibuan: UU Contempt of Court Akan Mendidik Advokat
Berita

Otto Hasibuan: UU Contempt of Court Akan Mendidik Advokat

Advokat merupakan penegak hukum sehingga harus menjaga wibawa pengadilan

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum DPN PERADI, Otto Hasibuan. Foto: RES
Ketua Umum DPN PERADI, Otto Hasibuan. Foto: RES

Rancanga Undang-Undang (RUU) tentang Penghinaan dalam persidangan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2015 - 2019. Munculnya usulan RUU tersebut mendapat dukungan dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Otto Hasibuan.

Otto menilai UU Contempt of Court itu kelak akan bisa mendidik advokat untuk menjawa wibawa pengadilan.

“UU Contempt of Court akan mendidik advokat. Biar bagaimanapun, kita (advokat,-red) adalah bagian dari penegak hukum yang ingin menunjung tinggi hukum dan ingin tegak hukum. Kalau pengadilan tidak bisa menegakan hukum itu yang jadi korban kan pencari keadilan. Termasuk advokat juga, karena advokat kan pencari keadilan. Jadi kita harus sama-sama mau menunjung tinggi hukum, menjaga wibawa penegak hukum agar pengadilan itu tegak. Jadi tidak boleh dengan berlandaskan kebebasan, kita merasa tidak perlu (RUU itu,-red),” ujarnya kepada Hukumonline di Jakarta, Rabu (29/4).

Menurutnya, tujuan advokat ialah menegakan hukum dengan baik. Sehingga, jika advokat percaya bahwa pengadilan merupakan tempat mencari keadilan maka advokat merupakan bagian yang harus memperkuat pengadilan. “Jadi kita tidak cukup mengkritik. Selama ini kita bilang pengadilan bukan merupakan tempat mencari keadilan, tidak adil. Jika itu menjadi pendapat kita maka mari kita kuatkan pengadilan. Jadi, kalau pengadilan sudah kuat, hakim sudah berwibawa, suatu saat ketika kita mencari keadilan maka kita akan mendapatkannya,” tambahnya.

Selain itu, menurut Otto, advokat jangan berpikir bahwa dengan adanya UU Contempt of Court maka gerak advokat akan terbatas, juga hakim akan mengawasi. “Jangan berpikir RUU Contempt of Court hanya semata-mata untuk kepentingan sendiri. Memang hakim kan bebas mengawasi kita, artinya untuk kebaikan kita. Yang penting undang-undangnya jelas,” jelasnya.

Ott juga berharap sebaiknya pembuat undang-undang melibatkan semua unsur penegak hukum agar semua kepentingan dapat terokomodir dalam pembahasan RUU itu. Sehingga dengan begitu maka, undang-undang tersebut nantinya tidak perlu dibatalkan oleh MK karena ada kepentingan yang terlanggar.

“Libatkan jaksa, libatkan advokat, libatkan pers. Kalau tidak akan ditabrak terus, di MK dibatalin lagi. Kita harus bersama bangun sistemnya,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait