Kirim PRT ke Timur Tengah Bisa Dipidana
Berita

Kirim PRT ke Timur Tengah Bisa Dipidana

Pemerintah menghentikan pengiriman pekerja domestik ke Timur Tengah. Ke Asia Pasifik diperketat. Tetapi ada masa transisi.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Menaker Hanif Dhakiri (baju putih). Foto: RES
Menaker Hanif Dhakiri (baju putih). Foto: RES
Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, mengatakan pemerintah menghentikan penempatan buruh migran Indonesia sektor domestik (PRT) ke negara-negara di Timur Tengah dan memperketat penempatan ke negara-negara di Asia Pasifik.

Dhakiri menjelaskan kebijakan ini sesuai amanat UU No. 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang memberi kewenangan kepada pemerintah untuk mengatur penempatan buruh migran Indonesia ke luar negeri. Pemerintah juga punya kewenangan menghentikan penempatan para TKI ke negara tertentu yang dianggap merendahkan martabat bangsa.

"Dilakukan penghentian pengiriman TKI sektor domestik ke negara-negara di Timur Tengah dan memperketat penempatan TKI sektor domesitik ke negara-negara di kawasan Asia Pasifik," kata Hanif dalam jumpa pers di kantor Kemenaker di Jakarta, Senin (04/5).

Hanif menyebut menghentikan penempatan buruh migran ke Timur Tengah sebagai hard policy. Meski berat, penutupan dilakukan antara lain karena hukum yang berlaku di Timur Tengah melemahkan posisi buruh migran Indonesia. Di sana berlaku sistem khafalah, majikan bebas memindahkan si buruh migran kepada majikan lain dan buruh migran tidak bisa pulang ke Indonesia jika tidak diizinkan majikan. Belum lagi upah yang diterima buruh migran Indonesia rendah sekitar Rp2,7-3 juta per bulan. Intinya, buruh Indonesia kurang terlindungi.

Ditambahkan Menaker, penghentian penempatan juga atas rekomendasi dari perwakilan Indonesia di sejumlah negara. Ada 21 negara, umumnya di Timur Tengah, yang terlarang bagi PRT asal Indonesia,  yakni Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Pakistan, Palestina, Qatar, Sudan Selatan, Suriah, Tunisia, Uni Emirat Arab (UEA), Yaman dan Yordania.

Hanif menegaskan jika perusahaan tetap menempatkan PRT ke negara-negara tersebut, pemerintah siap menjatuhkan sanksi. “Masuk kategori tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking,” ujar Hanif.

Yang masih kontrak
Bagaimana dengan pekerja domestik yang masa kontraknya belum habis? Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri menjelaskan, mereka yang masih kontrak pada saat kebijakan ini digulirkan masih bisa menyelesaikan pekerjaannya hingga masa kontrak berakhir.

Bahkan mereka yang hendak memperpanjang masa kontrak masih tetap dimungkinkan asalkan menyesuaikan dengan prosedur yang berlaku. Pekerja yang masa kontraknya berakhir bisa pulang ke Indonesia secara mandiri.

Bagi calon buruh migran Indonesia yang sedang menjalani proses penempatan, diberikan masa transisi selama tiga bulan ke depan. Saat ini diperkirakan sekitar 4.700 calon buruh migran Indonesia yang sudah menjalani proses dan akan ditempatkan di berbagai negara di Timur Tengah. Ribuan calon buruh migran itu merupakan penempatan terakhir yang diizinkan pemerintah.

Sementara PPTKIS/PJTKI yang selama ini menempatkan buruh migran sektor domestik ke Timur Tengah, dikatakan Hanif, akan dialihkan untuk melakukan penempatan ke berbagai negara di Asia Pasifik. Jika PPTKIS yang bersangkutan tetap ingin mengirim buruh migran Indonesia ke Timur Tengah, maka penempatannya harus ke sektor pekerjaan formal, bukan domestik (PRT).

Hanif mengatakan untuk sementara Kemenaker tidak menerbitkan izin baru terhadap PPTKIS. Untuk PPTKIS yang disinyalir menyalahi aturan maka akan diaudit dan berpotensi ditutup. Sampai saat ini Kemenaker telah menutup 42 PPTKIS bermasalah. Hanif juga telah menginstruksikan atase ketenagakerjaan di luar negeri untuk memasukkan agensi bermasalah di negara penempatan dalam daftar hitam (black list).

PPTKIS juga tidak diperkenankan lagi memungut biaya dari calon buruh migran. Itu selaras kebijakan pemerintah yang menghapus fee untuk PPTKIS dalam struktur biaya penempatan buruh migran. Berikutnya, lembaga pembiayaan untuk penempatan calon buruh migran akan dievaluasi karena membebani buruh migran. Sebab, lembaga pembiayaan itu menjerumuskan buruh migran dan keluarganya dalam jerat utang.

Untuk penempatan buruh migran Indonesia ke bermacam negara di Asia Pasifik, Hanif mengatakan pemerintah menerapkan soft policy. Intinya, penempatan buruh migran ke negara Asia Pasifik diperketat. Ia menilai negara penempatan di kawasan Asia Pasifik memiliki regulasi ketenagakerjaan yang relatif baik dalam melindungi buruh migran seperti ada standar upah yang tinggi, kecuali di Malaysia.

Sejumlah program pengetatan penempatan buruh migran ke Asia Pasifik yang akan digulirkan diantaranya pengetatan uji kompetensi profesi di BNSP. Kemudian, akan dilakukan audit terhadap balai latihan kerja (BLK) luar negeri milik swasta dan pemerintah serta dilakukan akreditasi. Itu dilakukan agar calon buruh migran yang dikirim nanti berkualitas tinggi.

Lalu, mengubah penempatan buruh migran sektor domestik dari informal jadi formal. Itu dilakukan dengan mengacu Permenaker No. 1 Tahun 2015 yang mengatur tujuh jabatan untuk buruh migran sektor domestik. Ketujuh jabatan itu akan dilengkapi dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang akan dijadikan standar dalam pelatihan.

Menambahkan Hanif, Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenaker, Muji Handaya, mengatakan sekarang pemerintah melakukan pengawasan ketat pada setiap level penempatan buruh migran. Saat ini pemerintah sudah menerbitkan PP No.4 Tahun 2015 tentang Pengawasan TKI.

PP No. 4 Tahun 2015 itu menurut Muji sudah ditindaklanjuti Menaker dengan mengeluarkan SE No. 03 Tahun 2015. Surat edaran itu ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota agar melakukan pengawasan secara ketat pada setiap proses penempatan buruh migran. “Termasuk pengawasan ketat terhadap (pelaksanaan,-red) kebijakan baru yang disampaikan Menaker,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait