Kisah Tiga Firma Hukum Besar yang Gagal Merger
Berita

Kisah Tiga Firma Hukum Besar yang Gagal Merger

Akhirnya, hanya AHP dan Rizkiyana & Iswanto yang merger.

Oleh:
ALI
Bacaan 2 Menit
Sejumlah partners dan lawyers dari firma hukum ternama di Indonesia usai berdiskusi di Hukumonline, Jakarta, Jumat (10/4). Foto: Project HOL
Sejumlah partners dan lawyers dari firma hukum ternama di Indonesia usai berdiskusi di Hukumonline, Jakarta, Jumat (10/4). Foto: Project HOL
Merger antar firma-firma hukum besar di Indonesia diyakini oleh para praktisi dapat membuat industri layanan hukum nasional berkembang. Para praktisi memprediksi apabila ada merger yang menghasilkan firma yang memiliki advokat banyak, maka advokat-advokat Indonesia bisa berkancah di mancanegara, khususnya Asia.

Namun, upaya merger itu tidak mudah dilaksanakan. Misalnya, seperti kisah yang dituturkan Wahyuni Bahar, akrab disapa Yon, managing partner pada firma Bahar & Partners. Advokat senior mengaku pernah berusaha menggabungkan tiga law firm besar, tetapi hingga kini belum berhasil.   

“Sempat ada wacana tiga law firm besar bersatu, yakni Bahar, AHP (Assegaf Hamzah & Partners) dan MDC (Melli Darsa & Co,-red). Kalau mau ditambah, ada DNC (DNC Advocates,-red),” ungkapnya dalam acara diskusi terbatas Tea Talk With Lawyer di Kantor Hukumonline, Jakarta, Jumat (10/4).

Yon mengatakan pembicaraan dengan para partner di ketiga firma itu sudah terjadi. Salah satu yang menjadi kendala adalah, bila merger itu terwujud, maka jumlah partner akan membengkak di satu firma. “Kalau itu kejadian, partnernya banyak banget. Itu yang berat sekali,” ujarnya.    

Sayangnya, lanjut Yon, rencana itu tidak berhasil. Konstelasi pun sudah berubah. “Gue di-call sama DNC. Katanya Rikrik (pendiri dan managing partner firma Rizkiyana & Iswanto,-red) lagi galau. Dia spesialis luar biasa di bidang hukum persaingan usaha. Itu sulit ditandingi,” ungkapnya.

Yon pun membangun komunikasi dengan Rikrik. Hasilnya, Yon dan Rikrik pada prinsipnya tidak masalah untuk merger dan mencoba mengajak DNC. Namun, respon DNC tidak jelas. “Ibrahim (Partner di DNC, Ibrahim Senen,-red) nggak mau terus,” ungkapnya.

Kemudian, wacana merger firma-firma itu pun urung terjadi. Pasalnya, Rikrik akhirnya memutuskan menjalin merger dengan AHP. “Tahu-tahu udah ada keputusan bahwa Rikrik merger dengan AHP,” ujarnya.

Rikrik Rizkiyana, pendiri dan partner pada firma Rizkiyana & Iswanto, menjelaskan bahwa sejak awal firma miliknya memang sudah melakukan evaluasi, yang intinya perlu melakukan merger. “Kami sendiri coba evaluasi selama delapan tahun. Kami mesti jujur ada beberapa yang kami nggak mampu, terutama manajemen,” ungkapnya.

“Kalau tidak di-handle orang yang bertangan dingin, bisa bahaya. Manajemen di sini bukan hanya menyangkut keuangan, tetapi juga filling dan sebagainya,” tambah Rikrik.

Sedangkan, Managing Partner AHP Ahmad Fikri Assegaf menjelaskan awalnya memang ada pembicaraan dengan Wahyuni Bahar untuk merger dengan AHP. Namun, Fikri menilai tawaran itu hanya selintas, dan belum terlalu serius. “Kita nggak pernah duduk bareng dan secara serius membicarakan hal itu,” ujarnya.

Lalu, Fikri melanjutkan, ada tawaran merger dari Rikrik. Awalnya, Fikri bingung dengan konsep merger firma hukum karena memang belum pernah terjadi sebelumnya. “Apalagi, partner sudah lumayan banyak,” ungkapnya.

Fikri menuturkan pembicaraan seputar rencana merger itu pun sempat terhenti. Lalu, Fikri mendengar Rikrik berbicara dengan firma hukum lain. “Kami dengar-dengar Rikrik ngomong sama orang lain. Ya sudah, kami teruskan pembicaraan,” ujarnya, hingga akhirnya merger antara Rizkiyana & Iswanto dengan Assegaf Hamzah & Partners tercapai.

“Ini luar biasa. Apalagi, awalnya partner kami cenderung monoton. Lalu, tiba-tiba ada seniman ini,” pungkasnya sambil melirik Rikrik yang sedang mengenakan pakaian gamis khas Timur Tengah. 
Tags:

Berita Terkait