Putusan MK, Tonggak Perbaikan Proses Penetapan Tersangka
Berita

Putusan MK, Tonggak Perbaikan Proses Penetapan Tersangka

MA belum memikirkan untuk menerbitkan SEMA praperadilan ini. Seharusnya, putusan MK ini seharusnya masuk dalam revisi KUHAP.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Maqdir Ismail. Foto: RES
Maqdir Ismail. Foto: RES
Kuasa hukum pemohon uji materi KUHAP Bachtiar Abdul Fatah, Maqdir Ismail berharap putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 terkait tafsir bukti permulaan yang cukup dan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan bisa dijadikan tonggak memperbaiki kondisi carut-marutnya prosedur penetapan tersangka yang dilakukan sewenang-wenang oleh penyidik.
“Putusan MK ini juga dapat dijadikan bahan perubahan Rancangan KUHAP ke depan termasuk perubahan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Maqdir saat berbincang dengan hukumonline di ruang kerjanya, Rabu (6/5) kemarin. 

Maqdir mengungkapkan selama ini objek praperadilan yang diatur Pasal 77 huruf a KUHAP dibatasi pada sah-tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penunutan. Namun, sejak putusan MK itu objek lebih diperluas termasuk penetapan tersangka, penggeledehan, dan penyitaan.

“Penggeledehan dan penyitaan dalam KUHAP kan dibatasi apa yang dilarang atau boleh disita? Tetapi, praktiknya apa saja semua disita terutama yang dilakukan teman-teman penyidik di KPK,” ungkapnya.

Terkadang, lanjutnya, barang atau harta benda yang tidak ada hubungannya dengan korupsi turut disita. Bahkan, harta terdakwa korupsi sebelum ada UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau sebelum adanya KPK pun turut disita. Hal ini terjadi dalam kasus korupsi dengan terdakwa Lutfie Hasan Ishaq, Ahmad Fathanah, Djoko Susilo.   

“Ini kan enggak benar, bentuk penyalahgunaan wewenang atas nama penegakan hukum. Perlawanan orang terhadap KPK, dimulai dari persoalan ini,” katanya.

Karena itu, dia memandang putusan MK yang mengabulkan permintaan kliennya sebagai konsekwensi logis dari proses penetapan tersangka yang selama ini prosedurnya dilakukan secara tidak sah oleh penyidik.              

Dia pun mengajak para penyidik untuk menerapkan putusan MK ini secara konsisten terkait proses penetapan tersangka dengan memperhatikan hak asasi manusia (HAM). Sebab, baginya HAM lebih tinggi kedudukannya daripada hukum, sehingga HAM harus dilindungi dan dihormati. “Hukum itu kan untuk mengatur dan menertibkan hak-hak orang, bukan manusia untuk hukum,” lanjutnya.

Untuk jangka pendek, dia  menyarankan agar MA segera menerbitkan surat edaran (SEMA) mengenai pelaksanaan putusan MK itu yang marak diajukan para tersangka. Hal ini dimaksudkan agar setiap pengadilan dapat melaksanakan putusan MK itu secara seragam.

“Sekarang ini, sepatutnya MA menerbitkan surat edaran ke seluruh pengadilan, agar mereka berkewajiban menerima dan memutuskan setiap permohonan praperadilan terutama menyangkut penetapan tersangka, penggeledehan, dan penyitaan. Apakah nantinya benar atau tidaknya permohonannya, itu tergantung hakimnya,” katanya.  

Setidaknya, kata Maqdir SEMA ini minimal memuat dua hal yakni bukti permulaan dengan dua alat bukti dan perluasan objek peradilan termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. “Ini agar kedua hal itu benar-benar diperhatikan dan dipertimbangkan setiap hakim praperadilan,” harapnya.   

Ditindaklanjuti Revisi KUHAP
Terpisah, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) Arsil menilai pelaksanaan putusan MK yang memberi tafsir bukti permulaan dan memperluas objek peradilan kurang tepat dituangkan dalam SEMA atau Peraturan MA. Sebab, pelaksanaan putusan MK itu masih cukup efektif diterapkan dalam jangka pendek. “Proses pembuatan SEMA dan Perma juga memerlukan proses lama,” kata Arsil saat dihubungi, Kamis (7/5).

Menurutnya, DPR dan Pemerintah yang seharusnya menindaklanjuti dengan memasukkan materi putusan MK itu dalam revisi KUHAP. Sebab, setiap putusan MK yang membatalkan pasal atau ayat, atau memberi tafsir konstitusional dalam sebuah undang-undang seharusnya segera ditindaklanjuti pembentuk undang-undang.

“Ini harus ditindaklanjuti DPR dan pemerintah untuk merevisi undang-undang tersebut. Meskipun hanya sekedar mencabut 1 pasal, ayat, atau bahkan frase. ‎Perlunya tindak lanjut dengan revisi perundang-undangan apapun penting agar normanya menjadi jelas dan memudahkan publik mengakses undang-undang yang dimaksud,” sarannya.

Sementara Juru Bicara MA Suhadi mengatakan MA belum memikirkan untuk menerbitkan SEMA praperadilan ini. Sebab, dirinya menganggap putusan MK terkait tafsir bukti permulaan dan perluasan objek praperadilan sudah cukup jelas.

“Sejauh ini belum ada, karena itu kewenangan pimpinan MA untuk mengeluarkan SEMA. Kan putusannya juga sudah jelas itu, apalagi Putusan MK itu sudah diumumkan di media, tentunya para hakim bisa membacanya,” kata Suhadi   

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan terpidana korupsi kasus proyek biomediasi PT Chevron Bachtiar Abdul Fatah yang sebelumnya memohon pengujian Pasal 1 angka 2 dan angka 14, Pasal 14, Pasal 17, Pasal 21 ayat (1), Pasal 29, Pasal 77 huruf a, Pasal 156 ayat (2) dan ayat (4) KUHAP terkait ketentuan penetapan seorang sebagai tersangka dalam proses penyidikan dan objek praperadilan.

Dalam putusannya, MK menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Sedangkan, Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakan inkontitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.

Ini artinya, MK telah memberi penafsiran konstitusional terhadap bukti permulaan yang cukup yang harus dimaknai dengan 2 alat bukti ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka. Selain itu, MK telah memperluas objek praperadilan yang diatur dalam Pasal 77 huruf a KUHAP termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
Tags:

Berita Terkait