Ajukan Praperadilan Lagi, Novel Minta Ganti Rugi Rp1M
Berita

Ajukan Praperadilan Lagi, Novel Minta Ganti Rugi Rp1M

Uang tersebut untuk Pendidikan Anti Korupsi di daerah di Indonesia.

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Sgp
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Sgp

Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKTIS) yang merupakan kuasa hukum Novel Baswedan (penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi), Senin (11/5) resmi mendaftarkan permohonan praperadilan keduanya. Kali ini TAKTIS mendaftarkan permohonan atas penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan oleh Bareskrim POLRI dikediaman Novel dan meminta ganti rugi sebesar Rp1 Miliar.

"Kami keberatan dengan penyitaan dan penggeledahan tanpa izin dari pengadilan negeri setempat," ujar Bahrain, kuasa hukum Novel setelah mendaftarkan permohonan praperadilan kliennya.

Bahrain menilai bahwa penggeledahan dan penyitaan barang-barang milik Novel pada 1 Mei lalu tidak sesuai dengan prosedur standar yang diatur dalam undang-undang. Pasalnya, penyidik yang melakukan penggeledahan tidak memiliki surat izin penggeledahan oleh Ketua Pengadilan Negeri setempat dan tidak menunjukan surat perintah penggeledahan yang ditandatangi oleh kepala penyidik.

Selain itu, lanjut Bahrain, 25 barang yang disita dalam penggeledahan tersebut tidak berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Novel. Barang-barang tersebut diantaranya fotocopy Kartu Keluarga, berkas fotocopy izin mendirikan bangunan (IMB), laptop, majalah, forocopy surat nikah, dan lainnya.

"Kami ingin menguji barang tersebut untuk apa disita? Ini jadi ada indikasi kuat ada rekayasa dalam kasus Novel. Menyita barang privadi ini sarat akan kriminalisasi juga terkesan dipaksakan," jelasnya.

Selain itu, Anggota Tim TAKTIS Julius Ibrani menyatakan bahwa tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Bareskrim sedikitnya melanggar empat Pasal dalam KUHAP tentang izin dan pembuatan BAP dan juga tujuh pasal dalam Peraturan Kaporli (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Management Perkara Tindak Pidana di Kepolisian.

"Dalam KUHAP Pasal yang dilanggar Pasal 33 dan 34 KUHAP tentang Penggeledahan, Pasal 38 ayat (1) dan Pasal 39 ayat (1) KUHAP tentang penyitaan. Juga Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 Pasal 55, 56, 57, 58, dan 59 tentang tata cara penggeledahan dan penyitaan. Sedangkan, fakta bahwa barang sitaan tersebut dikembalikan enam hari kemudian hal tersebut menunjukan tidak ada itikad baik untuk menjalankan Perkap," jelas Julius.

Dia juga menambahkan bahwa pengembalian atas barang sitaan tidak dapat menghapus kesalahan. "Pengembalian benda sitaan juga tidak bisa menghapus kesalahan prosedur dan kerugian yang muncul akibat tindakan penggeledahan dan penyitaan," ujarnya.

Dalam permohonannya, Novel meminta ganti rugi sebesar Rp1 Miliar untuk pendidikan anti korupsi di beberapa daerah di Indonesia seperti Bengkulu, Makassar, Kupang, Kotawaringin Barat dan Jayapura.

Sebagai informasi, Novel Baswedan ditangkap di rumahnya dini hari, pukul 00.20 WIB di di kawasan Kalapa Gading, Jakarta Utara. Penyidik melakukan penggeledahan selama lima jam, dan menyita sekitar 20 barang bukti dari rumahnya.

Tags:

Berita Terkait