Sekilas tentang Pasal Bordeelhouderij dalam KUHP
Berita

Sekilas tentang Pasal Bordeelhouderij dalam KUHP

Dari sudut pandang teori penerapan hukum pidana, pasal ini dianggap aneh.

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
Buku KUHP. Foto: SGP
Buku KUHP. Foto: SGP
Prostitusi daring kini sedang jadi pembicaraan hangat. Polisi berhasil membongkar praktek asusila itu dengan menangkap dan menahan RA, pria 32 tahun, yang diduga sebagai mucikari alias germo. Artis yang sempat diperiksa dilepas polisi. Polisi tampaknya hanya akan menahan dan memproses hukum RA. Sejauh ini polisi sudah menyebut Pasal 296 KUHP, meskipun tak tertutup kemungkinan menggunakan jerat lain.

Pasal 296 KUHP dikenal sebagai pasal tentang bordeelhouderij; orang Indonesia lebih mengenal dengan sebutan germo atau mucikari. Sederhananya, mucikari adalah sebutan untuk orang yang memfasilitasi perbuatan cabul. ‘Profesi’ ini sudah lama ada dan mungkin sulit diberantas. Apalagi kegiatan mucikari, seperti digambarkan Endang R. Sedyaningnih dalam buku Perempuan-Perempuan Kramat Tunggak (1999), punya tipe manajemen. Ada yang bertipe paternalistik, ada uang kekeluargaan, ada pula yang bertipe santai, dan ada yang benar-benar bertipe manajemen bisnis.

Jadi, jangan heran jika praktek mucikari terus ada meskipun tak terhitung pasti berapa orang yang terjerat hukum Pasal 296 KUHP gara-gara menjalankan ‘profesi’ ini. Rasa insyaf dan penyesalan yang dikemukakan terdakwa Pasal 296 KUHP, misalnya, tetap tak meluluhkan hati majelis hakim agung untuk meringankan hukuman seorang pria yang membuka usaha pijat disertai ‘pijat plus’. Pria ini tetap dihukum meskipun hanya berbilang bulan (putusan MA No. 1477K/Pid/2013).

Ada banyak putusan pengadilan yang menghukum mucikari dengan pasal bordeelhouderij itu, sedangkan pelaku percabulannya hanya sekadar saksi. Kok bisa? Apa sebenarnya tujuan pengaturan pasal ini? Alasannya bisa ditelusuri ke sejumlah referensi buku pidana.

Pasal 296 KUHP menyebutkan: “Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah”.

Menurut Andi Hamzah, (Delik-Delik Tertentu di dalam KUHP, 2009) inti delik dalam pasal 296 KUHP adalah: (i) sengaja; (ii) menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain; dan (iii) menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan.

R. Soesilo dalam buku KUHP-nya menyebutkan pasal ini berguna untuk memberantas  orang-orang yang mengadakan rumah bordil atau tempat pelacuran. Dalam kalimat R. Sianturi (Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, 1983), Pasal 296 KUHP sengaja diadakan untuk ‘memerangi’ percabulan, termasuk persetubuhan tercela.

Pasal ini pada dasarnya menjerat setiap orang yang menyediakan rumah, kamar, atau tempat tidur bagi seorang laki-laki dan perempuan untuk berbuat cabul di situ. Dalam beberapa putusan, orang yang berbuat cabul di kamar sewaan itu hanya berperan sebagai saksi. Tidak menjadi persoalan apakah kamar itu adalah bisnis utama atau hanya sekadar sampingan di luar bisnis warung. Putusan PN Ngawi No. 132/Pid. B/2013/PN.Ngw dan putusan PN Tuban No. 289/Pid. B/2013/PN.Tbn, misalnya, telah menghukum pemilik warung yang menyediakan layanan kamar dan mendapatkan bayaran dari sewa kamar di belakang warung jika dipergunakan pekerja seks komersial dan pria hidung belang.

Menurut R. Soesilo dan R. Sianturi, unsur mata pencaharian atau kebiasaan perlu dibuktikan. Mata pencaharian itu tak melihat besaran jumlah yang diterima tetapi cukuplah ada ‘pembayaran’, dan perbuatan itu dilakukan ‘berulang kali’.

Namun putusan Hoge Raad tanggal 15 Februari 1943, seperti dikutip R. Soenarto Soerodibroto (2007),  menyebutkan dalam tuduhan tidak cukup hanya menyebut ‘berulang kali’; tetapi perbuatan itu dilakukan secara berulang kali dan ada suatu hubungan tertentu antara perbuatan-perbuatan itu.

Soenarto juga mengutip putusan Hoge Raad tanggal 18 November 1940 yang menyatakan bahwa untuk ‘memudahkan’ perbuatan cabul terjadi tidaklah merujuk pada adanya suatu perbuatan yang aktif atau tidak berbuat suatu kewajiban yang ditentukan oleh undang-undang. Dalam putusan PN Barru No. 12/Pid.B/2013/PN.Br, misalnya, terungkap bahwa yang aktif mencari pasangan kencannya bukan pemilik rumah, melainkan perempuan pekerja seks komersial itu sendiri. Namun pemilik rumah/kamar tetap dihukum karena ia menerima bayaran dari sewa kamar dan menjadi perbuatan itu sudah lama dilakukan.

Namun R. Sianturi mengingatkan Pasal 296 KUHP tidak bisa menjerat seorang pemilik rumah yang menyewakan kamar kepada seorang pekerja seks komersial. “Orang yang menyewakan rumah kepada seorang perempuan yang kebetulan seorang pelacur dan tidak berhubungan dengan dia, melakukan pelacuran di rumah itu, tidak dikenakan pasal ini, oleh karena orang itu tidak ada maksud sama sekali untuk mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul, niatnya hanya menyewakan rumah”.

Bahkan R Sianturi mengkritik rumusan Pasal 296 KUHP dari sudut pandang teori penerapan hukum pidana. Menurut dia, delik ini termasuk ketentuan yang aneh, karena pasangan yang melakukan percabulan  tidak dihukum dalam arti perbuatan di rumah bordil tidak dipandang suatu delik, tetapi justru yang menghubungkan mereka yang dipandang sebagai telah melakukan suatu delik..

Tetapi jika dipahami dari tujuannya, tulis Sianturi, Pasal 296 KUHP tidak lain karena tujuan pembuatan delik ini adalah untuk membatasi tempat-tempat atau rumah bordil.

Bagi yang ingin mendalami Pasal 296 ini penting untuk membedakannya dengan Pasal 295 (untuk korban yang belum dewasa) dan Pasal 506 KUHP (seorang pria yang menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang perempuan sebagai pencarian).
Tags:

Berita Terkait