Ini Tantangan Hukum UKM Berbisnis E-Commerce
Utama

Ini Tantangan Hukum UKM Berbisnis E-Commerce

Dari awal, para UKM mesti mengetahui badan hukum apa yang cocok untuk bisnis mereka agar tidak menemukan persoalan di kemudian hari.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Ketua IdEA, Daniel Tumiwa. Foto: www.idea.or.id
Ketua IdEA, Daniel Tumiwa. Foto: www.idea.or.id
Merebaknya bisnis melalui jaringan internet atau disebut dengan e-commerce membuat para pelaku bisnis harus berpikir keras. Terlebih lagi, bagi pelaku bisnis berskala kecil dan menengah atau disebut usaha kecil menengah (UKM) yang jumlahnya mendominasi pelaku bisnis di Indonesia.

Direktur Pengembangan dan Bisnis Easybiz, Leo Faraytody, mengatakan terdapat tantangan dari sisi hukum yang wajib diketahui oleh UKM sebelum berbisnis e-commerce. Menurutnya, UKM akan menemui banyak kesulitan dan kendala jika persoalan hukum ini tidak diketahui dan diantisipasi dari awal.

“Jangan sampai bisnis sudah jalan, sudah bagus, lalu muncul masalah hukum,” kata Leo di Jakarta, Selasa (12/5).

Dari awal, lanjut Leo, para UKM tersebut wajib mengetahui badan hukum usaha seperti apa yang paling cocok bagi bisnis mereka. Untuk menentukan hal ini, skala bisnis menjadi pertimbangan penting. Identitas bisnis perusahaan penting agar persoalan hukum dapat diantisipasi sejak awal.

“Kalau skala kecil belum perlu badan usaha, perusahaan perseorangan saja sudah cukup. Tapi jika ke depan ingin mau tender, atau berskala regional maupun nasional, bisa melalui badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT),” kata Leo.

Leo mengatakan, selain bentuk badan hukum, persoalan izin juga menjadi hal penting bagi UKM sebelum melakukan bisnis e-commerce. Izin ini beragam bentuknya. Atas dasar itu, UKM perlu mengetahui izin apa saja yang wajib dilaksanakan sebelum menjalankan bisnis.

Selain itu, lanjut Leo, UKM juga perlu mengetahui perlindungan hukum aset mereka maupun dari segi bisnisnya. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi persoalan hukum di kemudian hari setelah bisnis berjalan cukup lama. Ia percaya antisipasi ini termasuk menghemat biaya yang akan dikeluarkan oleh pelaku bisnis jika terjadi masalah hukum.

“Aware dulu, perlindungan hukum aset penting bagi mereka. Jangan sampai bisnis sudah jalan, sudah bagus, ada masalah perlindungan hukumnya. Ini bisa menghemat biaya, jika dari awal harus aware aspek hukum dan legalitasnya,” tutur Leo.

Ketua Indonesia E-Commerce Association (IdEA), Daniel Tumiwa, mengatakan proses legalitas menjadi pintu masuk bagi UKM dalam mengembangkan bisnisnya di e-commerce. Atas dasar itu, pihaknya pun sudah memberikan masukan kepada pemerintah yang tengah menyusun peraturan berkaitan dengan bisnis e-commerce ini.

“Dari sudut legal harus sentuh sampai dimana tanggung rentengnya, iklan baris seperti apa. Sinkronisasi regulasi lintas departemen supaya tidak tumpang tindih,” kata Daniel.

Ia mengatakan, pelaku UKM merupakan tulang punggung bagi bisnis e-commerce di Indonesia. Betapa tidak, mayoritas ekonomi usaha di Indonesia didominasi oleh bisnis UKM. Sedangkan e-commerce sendiri menjadi pilihan yang baik lantaran relatif lebih murah dan lebih cepat berkompetisi dengan bisnis-bisnis yang lain.

“Ini tantangan ekonomi baru, kami harap individu bisa berpartisipasi ekonomi secara keseluruhan,” kata Daniel.

Selain persoalan legal, lanjut Daniel, IdEA juga telah memberi masukan kepada pemerintah berkaitan dengan transaksi e-commerce. Menurutnya, transaksi e-commerce di Indonesia wajib menggunakan rupiah. Selain itu, ia juga berharap, pemerintah memberikan porsi bagi investasi asing yang ingin berinvestasi dalam bisnis e-commerce. Cara ini dipercaya bisa menghapus bisnis e-commerce dari daftar negatif investasi.

“Asing bisa masuk maksimal 49 persen minimal AS$5 juta, kalau mau 100 persen harus minimal AS$10 juta. Ini bisa hapuskan daftar negatif investasi, tujuannya agar perusahaan bisa go internasional,” tutup Daniel.
Tags:

Berita Terkait