18 Calon Hakim Agung Lolos Tahap Ketiga
Berita

18 Calon Hakim Agung Lolos Tahap Ketiga

Hampir separuh yang lolos merupakan wajah-wajah lama yang pernah ikut seleksi sebelumnya.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Taufiqurrohman Syahuri. Foto: SGP
Taufiqurrohman Syahuri. Foto: SGP
Komisi Yudisial (KY) meloloskan 18 Calon Hakim Agung (CHA) berhak mengikuti seleksi tahap wawancara setelah dinyatakan lulus dalam seleksi tahap ketiga(kesehatan dan kepribadian). Seleksi wawancara terbuka bakal digelar pada 22-25 Mei 2015 di Gedung KY dengan melibatkan ahli hukum, akademisi, dan negarawan.

“Iya, tahapan selanjutnya itu wawancara terbuka di KY. Panelisnya, komisioner KY dengan melibatkan ahli hukum, praktisi, akademisi dan negarawan, termasuk mantan hakim agung,” ungkap Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim, Taufiqurrohman Syahuri saat dihubungi di Jakarta, Selasa (12/5).  

Taufiq mengatakan seleksi wawancara terbuka dilakukan seperti seleksi sebelumnya yang dimaksudkan agar masyarakat bisa menilai langsung calon-calon hakim agung yang akan disetujui DPR untuk diangkat menjadi hakim agung.

Meski ke-18 CHA yang maju ke tahap wawancara telah mengikuti seleksi kepribadian dan integritas.  Namun, KY tetap mengharapkan masukan masyarakat dalam proses seleksi ini dengan mengirimkan informasi, rekam jejak, ataupun pendapat terkait perilaku, kapasitas, dan karakter calon.  

Diungkapkan Taufiq, hampir separuh dari 18 CHA yang lolos merupakan wajah-wajah lama yang pernah ikut seleksi sebelumnya. Bahkan, ada beberapa nama yang pernah diajukan ke DPR tetapi ditolak menjadi salah satu kandidat yang dilolos karena memang dianggap layak.

Menurutnya, terpilih kembali CHA yang pernah ditolak DPR, bukan berarti saat ini calon-calon tersebut tidak memiliki rekam jejak yang bagus. Ada banyak faktor yang mempengaruhi kegagalannya sebelumnya, seperti tidak fokus saat ujian.  

“Ya tidak apa-apa ikut lagi, yang terpenting kalau tidak lolos di DPR itu bukan karena cacat moral ya. Tetapi, kalau ditolak DPR karena cacat moral baru di KY pun pasti tidak akan diloloskan,” tegasnya.

Dalam keterangan resminya, 18 CHA yang berhak mengikuti seleksi wawancara terbuka rinciannya 5 orang untuk kamar pidana, 4 orang untuk kamar perdata, 4 orang untuk kamar agama, 4 orang untuk kamar Tata Usaha Negara (TUN), dan 1 orang untuk kamar militer. Nantinya, dari ke-18 CHA yang lolos tahapan seleksi akan diajukan ke DPR guna disetuji sebagai hakim agung.

Sebelumnya, dalam seleksi kualitas (tahap II), KY meloloskan 36 CHA. Saat ini, MA membutuhkan hakim agung delapan hakim agung.  Delapan lowongan Hakim Agung tersebut adalah 2 orang untuk kamar perdata, 2 orang untuk kamar pidana, 1 orang untuk kamar agama, 2 orang untuk kamar TUN, dan 1 orang untuk kamar militer.
Tags:

Berita Terkait