Ini Tips Hindari Masalah Hukum untuk Pebisinis Agen Perjalanan
After Office

Ini Tips Hindari Masalah Hukum untuk Pebisinis Agen Perjalanan

Ada enam permasalahan hukum dan tips yang perlu diperhatikan.

Oleh:
RIA
Bacaan 2 Menit
Taman Nasional yang menjadi obyek wisata (ilustrasi). Foto: Sgp
Taman Nasional yang menjadi obyek wisata (ilustrasi). Foto: Sgp

Menjelang musim libur, agen perjalanan biasanya akan kebanjiran pesanan. Beragam tempat wisata menjadi destinasi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan. Mereka pun sudah mulai memilih agen perjalanan dan paket yang cocok dengan kantong mereka.

Hari liburi tentu membuat agen perjalanan semakin sibuk. Bahkan, selain musim libur pun, agen juga seakan tak pernah berhenti mengurusi pemesanan tiket pesawat dan hotel bagi mereka yang hendak melakukan perjalanan dinas atau berkunjung sejenak. Melihat fakta tersebut, bagi sebagian orang bisnis ini tentu cukup menggiurkan.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pebisnis agen perjalanan, apalagi pihak agen kerap menggunakan jasa-jasa pihak ketika atas paket wisata yang mereka tawarkan. Pihak ketiga ini bisa menyangkut bus berikut pengemudinya, hotel, dan pengelola tempat wisata.

“Penipuan yang dilakukan oleh pihak ketiga, dapat menyebabkan pengeluaran biaya yang besar,” ujar Mark Pestronk, pengacara yang biasa mengurusi permasalahan hukum perjalanan wisata, sebagaimana dikutip dari situs www.travelmarketreport.com.

Selain itu, Prestronk juga mengatakan pengeluaran besar bisa juga disebabkan oleh kesalahan karyawan atau klien yang melakukan penipuan. Oleh karena itu, pihak agen perjalanan perlu memahami modus-modus dan permasalahan hukum yang bisa timbul di kemudian hari.

Berikut adalah permasalahan hukum dan tips yang perlu diperhatikan oleh agen perjalanan agar tidak rugi ketika menjalankan bisnisnya, sebagaimana dikutip dari situs tersebut:

1.    Penipuan oleh Pihak Ketiga

“Ini adalah masalah paling besar yang sering dihadapi. Apabila terjadi penipuan yang dilakukan oleh kontraktor independen (pihak ketga), seperti mengambil uang klien atau menggelapkan uang klien, agen perjalanan-lah yang harus bertanggung jawab kepada pemasok dan klien,” samapai Pestronk.

Tags:

Berita Terkait