KPK: Hakim Yuningtyas Terapkan Pola Pemeriksaan Terbalik
Aktual

KPK: Hakim Yuningtyas Terapkan Pola Pemeriksaan Terbalik

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
KPK: Hakim Yuningtyas Terapkan Pola Pemeriksaan Terbalik
Hukumonline
Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menilai tindakan hakim Yuningtyas Upiek Kartikawati dalam perkara praperadilan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin menggunakan pola pemeriksaan terbalik.

"Hakim meminta KPK menunjukkan dua alat bukti tersebut, sedangkan mekanisme penunjukan bukti bukan domain lembaga praperadilan, tapi lembaga pengadilan dalam proses pemeriksaan pokok perkara tindak pidana korupsi. Jadi hakim menggunakan pola pemeriksaan terbalik," kata Indriyanto melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu.

Menurut Indriyanto, pola pemeriksaan semacam ini sangat riskan bagi penegak hukum mengingat sering terjadi dalam praktik adanya potensi saksi atau tersangka selalu menyamarkan perolehan alat bukti, baik menghilangkan, menyembunyikan ataupun merusak alat bukti.

Dia berpendapat, jika bukti-bukti sudah dipaparkan lebih dulu di sidang praperadilan maka hakim pun membahayakan penegakan hukum.

"Filosofi 'to seek and gathering evidence' dalam proses penyidikan adalah tertutup untuk menghindari potensi hilangnya alat bukti tersebut. Jadi pola pemeriksaan terbalik dari hakim ini membahayakan penegakan hukum terhadap pemberantasan korupsi," tegas Indriyanto.

"Putusan MK menggunakan pola pemeriksaan terbalik tentang 2 alat bukti atau 'reversal of processing' yang justru riskan dan membahayakan penegakan hukum karena membuat peluang besar pihak-pihak terkait baik saksi atau tersangka menghilangkan, mengaburkan atau merusak alat bukti," ungkap Indriyanto.

Padahal seharusnya filosofi tertutup dalam proses pra-ajudikasi harus tetap dipertahankan.

"Prinsip tertutup baik dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan harus tetap dipertahankan sesuai aturan KUHAP, jadi tidak perlu mengajukan Uji Materi ke MK lagi untuk sesuatu yang jelas dan tegas maknanya," jelasnya.
Tags: