Djarum Lolos dari Gugatan Pembatalan Merek
Berita

Djarum Lolos dari Gugatan Pembatalan Merek

Gugatan dinilai salah alamat.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Gedung PN Jakpus. Foto: Sgp
Gedung PN Jakpus. Foto: Sgp
Siapa yang tak kenal PT Djarum? Ya, salah satu perusahaan rokok terbesar di Indonesia ini lolos dari gugatan pembatalan merek di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Djarum digugat oleh PT HIN Promosindo yang diwakili oleh Adhi Soebekti dan Lie Reza H. Aliwarga selaku CEO, sebagai rekan bisnis dalam proyek penyelenggaraan pameran modifikasi mobil dengan konsep klub malam. Inti gugatan adalah pembatalan salah satu merek milik PT Djarum yakni Djarum Autoblacktrought.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan di PN Jakpus, Ketua majelis hakim Jamaluddin Samosir menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima atau N.O. Pertimbangannya, merek Djarum Autoblacktrought tersebut sudah dialihkan secara hukum ke perusahaan lain dan didaftarkan pada 2 Desember 2014 lalu.

“Menerima permohonan eksepsi tergugat dan menyatakan gugatan Adhi Soebekti dan Lie Reza H. Aliwarga terhadap PT Djarum tidak dapat diterima," kata Jamaluddin dalam amar putusan yang dibacakan, Selasa (12/5) kemarin.

Menurut majelis hakim, merek Djarum Autoblackthrough sudah dialihkan secara hukum dan terdaftar di Daftar Umum Merek pada 2 Desember 2014. Kini merek tersebut terdaftar atas milik perusahaan lain, bukan Djarum. Karena itu, gugatan penggugat dinyatakan salah alamat.

Kuasa hukum tergugat, Musa Sinambela, mengapresiasi putusan majelis hakim karena, menurutnya, pertimbangan majelis sudah sesuai dengan fakta hukum. "Sudah seharusnya demikian karena kami sudah berhasil membuktikan dalam persidangan bahwa merek itu sudah bukan atas nama prinsipal lagi mulai akhir tahun lalu," kata Musa kepada hukumonline melalui saluran telepon, Rabu (13/5). Namun ia enggan banyak berkomentar lebih detil dengan dalih masih harus membicarakan putusan dengan kliennya.

Kuasa hukum penggugat, Jaswin Damanik, menyatakan menghormati keputusan majelis hakim. Ia mengatakan baru mengetahui perihal pengalihan merek tersebut ke perusahaan lain dalam persidangan. “Ya, memang kurang pihak. Merek sudah dialihkan. Secara hukum kurang pihak,” katanya kepada hukumonline.

Terkait upaya hukum lanjutan, Jaswin mengatakan belum membicarakan hal tersebut dengan prinsipal. “Belum tahu, lihat nanti. Tergantung prinsipal,” ujarnya.

Perkara ini bermula pada saat Djarum tertarik atas pameran modifikasi mobil dan menjadi sponsor utama PT HIN Promosindo sejak 2004. Saat itu, tajuk dari pameran adalah Djarum Autoblacktrought. Merek Autoblacktrouhgt diakui oleh penggugat telah didaftarkan pada 2009 silam.

Namun ditengah perjalanan, pada tahun 2012 Djarum menghentikan kegiatan pameran tersebut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada PT HIN Promosindo. Padahal, sebelum penghentian kegiatan, Djarum sudah meminta pelaksanaan pameran melalui surat elektronik. PT HIN Promosindo pun juga telah mempersiapkan tempat dan segala keperluan untuk kepentingan pamerah setiap tahun yang berlangsung secara kontinyu.

Atas penghentian pameran tersebut, PT HIN kemudian mengirimkan surat kepada Djarum yang pada intinya mempertanyakan alasan pembatalan. Sayang, Djarum tak merespon. Namun pada 2013, Djarum kembali melaksanakan pameran motor dengan menggunakan merek sendiri yakni Djarum Black Autoblacktrought yang didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM untuk kelas 41 dengan Nomor IDM000293907 tertanggal 16 Februari 2011.

Reza Lie kemudian mengajukan gugatan karena merek yang digunakan oleh Djarum memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Autoblackthrough miliknya. Ia mengklaim adalah pemilik sah merek Autoblackthrough dari pemilik sebelumnya, Aghi Soebekti, yang tidak lain pendaftar merek pertama dengan No. IDM000219729 tertanggal 5 Oktober 2009 untuk kelas barang 35 seperti pameran. Lisensi penuh atas merek tersebut didapat melalui perjanjian 12 Oktober 2009.
Tags:

Berita Terkait